Sosialisasi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) yang digelar Pemkab Kutim, ditujukan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam perdagangan ekspor.
Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Sosialisasi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Kegiatan tersebut dirasa penting untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam perdagangan ekspor di Kutim. Pun untuk mendukung visi Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045.
Kegiatan itu dibuka langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Acara tersebut dilangsungkan di D’Lounge Hotel Royal Victoria, Minggu (5/11/2023) malam.
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan, era perdagangan bebas dan pasar global yang terbuka menuntut keterlibatan semua pihak, termasuk pelaku usaha dan pemerintah, dalam memfasilitasi ekspor.
Menurutnya, IPSKA memiliki peran yang sangat penting dalam pemberian fasilitasi perdagangan dengan penyediaan informasi dan layanan, terkait dokumen keterangan asal untuk keperluan ekspor.
Baca Juga
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman mengenai kebijakan pemerintah dan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) dapat meningkat,” ungkap Ardiansyah, Selasa (7/11/2023).
Bupati juga mengingatkan perusahaan yang beroperasi di Kutim untuk menjaga prosedur penerbitan SKA dan mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga tidak ada hambatan dalam pelaksanaannya.
“Kami berharap perusahaan yang beraktivitas di Kutim mematuhi agar terdaftar di Disperindag Kabupaten Kutim sebagai IPSKA, agar kami mengetahui keluar masuknya berapa,” terangnya.
Baca Juga
Bupati berharap, agar semua undangan dan peserta hadir dalam acara tersebut dapat meningkatkan pemahaman dan kemudahan dalam berpartisipasi dalam perdagangan internasional, khususnya dalam hal ekspor, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran Kutim.
Senada, Plt Kadisperidag Kutim Andi Nur Hadi Putra menegaskan kegiatan ini ditujukan untuk mematangkan eksportir berjalan sesuai regulasi sesuai dengan SK Menteri Perdagangan RI Nomor 1030 Tahun 2023.
“Makanya dilakukan sosialisasi ini guna menyeragamkan satu tujuan bersama dalam kegiatan eksportir yang terencana dan matang sesuai arahan Kementerian Perdagangan,” singkatnya.
Sebagai informasi, acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kutai Timur, Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah (PD) Pemkab Kutim, serta para pimpinan perusahaan dan undangan lainnya. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id
