Desa Tengin Baru terpilih sebagai desa antikorupsi di Kaltim. Penetapan ini dilakukan melalui sejumlah penilaian dari total empat desa yang diajukan Pemprov Kaltim.
Kaltim.akurasi.id, PPU – Komisi Pemberantasan Korups (KPK) tetapkan Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser (PPPU) sebagai desa antikorupsi di Provinsi Kaltim. Penetapan ini dilakukan saat KPK melaunching atau meresmikan 22 desa antikorupsi 2023 dari 22 provinsi, di Desa Tengin Baru, PPU, Selasa (28/11/2023).
Dimana untuk ditetapkan sebagai desa antikorupsi, Desa Tengin Baru sudah melalui proses penilaian panjang yang semuanya mendapat nilai sangat baik. Desa Tengin Baru memperoleh nilai 96,5 atau masuk kategori sangat istimewa. Adapun indikator penilaiannya ada lima, yaitu tata kelola, pengawasan oleh masyarakat, kualitas pelayanan publik, kearifan lokal, dan peran serta masyarakat.
Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, program desa antikorupsi merupakan program unggulan KPK. Sebagai upaya untuk meminimalisir tindak pidana korupsi, termasuk dari tingkat paling bawah, yaitu desa.
“Pemberantasan korupsi tidak mungkin oleh KPK, kepolisian dan kejaksaan saja, tetapi juga masyarakat perannya sangat diharapkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni menyampaikan, sebelumnya pihaknya mengusulkan empat desa untuk mengikuti program ini. Namun, hanya Desa Tengin Baru yang memenuhi kriteria KPK.
Hal ini lantaran masih adanya penyimpangan yang dilakukan. Baik itu berupa penyalahgunaan dana desa, ketidakpatuhan dalam mengelola keuangan, hingga tidak transparan terhadap penggunaan dana desa.
“Kami menyampaikan apresiasi bahwa Desa Tengin Baru menjadi tempat untuk kegiatan launching desa antikorupsi. Kami juga bersyukur berbangga hati bahwa desa ini adalah representasi dari Provinsi Kaltim,” ungkapnya.
Baca Juga
Seiring dengan launching program antikorupsi di Kaltim. Sri juga mengatakan, akan mendorong persiapan desa-desa lain untuk menjadi desa antikorupsi menyusul Desa Tengin Baru.
“Jadi, tindakan pencegahan korupsi bukan hanya bisa dilakukan oleh tingka pusat, provinsi maupun kabupaten/kota saja, tapi juga di tingkat desa,” ucapnya. (adv/diskominfokaltim/dns)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari