Dua orang di Kelurahan Tanjung Laut Indah terpaksa mendekam di hotel prodeo alias penjara. Keduanya diamankan polisi lantaran ulahnya berdagang narkotika jenis sabu saat malam pergantian tahun.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Polres Bontang mengamankan dua tersangka pengedar sabu di Kelurahan Tanjung Laut Indah, pada malam pergantian tahun, Minggu (31/12/2023) lalu. Dua tersangka tersebut yakni MA (27) dan JU (27). Keduanya diringkus di lokasi berbeda.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, mulanya dia mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu tempat di Jalan Pelabuhan 3, RT 14 Kelurahan Tanjung Laut Indah sering menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan lapangan, kemudian mengamankan tersangka pertama MA, beserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,43 gram.
“Tersangka pertama sempat membuang barang bukti saat akan ditangkap, tapi ketahuan,” kata AKP Rihard, Selasa (2/1/2024).
Aparat kemudian melakukan interogasi kepada MA. Dari pengakuannya, barang itu dia dapat dari seseorang dengan sistem jejak. Awalnya tersangka kedua berinisial JU diminta untuk mengambil sabu dari seseorang yang akan menghubunginya lewat handphone, dan setelah dihubungi orang tersebut, sabu ditinggal di sebuah tempat yang kemudian diambil MA.
Lalu sabu itu diserahkan tersangka pertama ke JU kemudian dibagi menjadi beberapa poket untuk dijual. Selain dijual, sabu tersebut juga dipakai sendiri oleh keduanya.
“Ternyata masih ada sisanya pada tersangka yang rencananya akan dijual kembali, tapi keburu kami tangkap,” terang AKP Rihard.
Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi kemudian mendatangi rumah JU di Jalan Pelabuhan Gang Baronang RT 13 Tanjung Laut Indah. Dia pun dibekuk bersama sejumlah barang bukti lainnya, berupa bong atau alat hisap sabu yang didapat dari penggeledahan rumah.
Barang bukti lain turut diamankan Polisi, di antaranya satu unit sepeda motor milik tersangka MA dan dua unit handphone milik kedua pelaku yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.
Hingga kini, polisi masih mendalami berapa banyak sabu yang diambil dari sistem jejak, termasuk yang sudah dijual. “Masih kami periksa dan lakukan pengembangan,” jelasnya.
Keduanya kini diamankan di Mapolres Bontang, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Diva Ramadhani Prasetyo
Editor: Fajri Sunaryo