Stiker Caleg di Angkot Kian Menjamur, Bawaslu Samarinda Tertibkan Pekan Depan

Suci Surya
11 Views
Contoh angkutan umum yang terdapat stiker caleg. (Istimewa)

Bawaslu Samarinda berencana akan menertibkan stiker caleg di angkot pada pekan depan. Sebab pemasangan algaka di angkot tidak hanya berkaitan dengan politik, namun juga menyangkut keselamatan warga.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda menegaskan sejumlah aturan yang tak boleh dilanggar dalam proses kampanye politik. Salah satunya larangan memasang stiker calon legislatif (caleg) pada angkutan umum.

Pada musim kampanye saat ini, penampakan baliho dan stiker caleg telah menjadi pemandangan yang dapat ditemui di tempat umum. Namun peraturan tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye (algaka) seringkali diabaikan. Lantaran pemasangannya tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin mengungkapkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dengan tegas melarang pemasangan stiker di angkutan umum. Namun masih saja ada beberapa angkutan kota (angkot) di Kota Tepian yang terlihat jelas melanggar aturan tersebut.

“Hal ini dikhawatirkan dapat menciptakan ketidaknetralan serta mempengaruhi opini masyarakat secara tidak langsung,” ujar Abdul Muin kepada media ini.

Rencananya, kata dia, Bawaslu Samarinda akan melakukan penertiban pada sejumlah angkutan umum yang terdapat stiker caleg. “Setelah kami melakukan rapat, rencananya kami akan turun lapangan pekan depan. Tepatnya hari Selasa atau Rabu,” ungkapnya.

Pemasangan Algaka Pada Angkot Berkaitan dengan Keselamatan Warga

Dia menekankan bahwa pemasangan algaka di angkot tidak hanya berkaitan dengan politik. Tetapi juga menyangkut keselamatan warga. Oleh karena itu, ada beberapa aturan yang mengatur pemasangan stiker di angkutan umum yang dianggap melanggar regulasi.

“Angkutan umum adalah kendaraan publik. Oleh karena itu, berdasarkan aturan yang ada seperti UU Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 55, dan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb- 76,” ungkapnya.

Hal ini berkenaan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb- 76. Ditegaskan bahwa penggunaan kaca pada kendaraan bermotor termasuk angkutan umum, kaca depan, belakang, dan samping, harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah, bisa tembus pandang dari dua arah, serta tidak mendistorsi pengelihatan orang yang ada di dalam mobil ke luar mobil.

“Penempelan stiker kampanye pada angkutan umum tidak diizinkan karena dapat mengganggu kenyamanan penumpang dan menghambat pandangan. Kami akan memprioritaskan penertiban terhadap hal ini,” jelasnya.

Abdul Muin menekankan pentingnya kerja sama masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya pemilu yang damai dan lancar.

“Melalui media ini, saya mengimbau kepada masyarakat dan peserta pemilu untuk tidak memasang gambar caleg atau materi pemilu pada angkutan umum,” tambahnya.

Abdul Muin juga menegaskan bahwa teguran tidak hanya ditujukan kepada sopir angkutan umum, tetapi juga kepada caleg yang terlibat.

“Langkah awal yakni memberikan surat teguran. Namun jika teguran tidak diindahkan oleh caleg, akan dilakukan penertiban. Sanksi yang diberlakukan yaitu penertiban, tanpa adanya sanksi lainnya,” terangnya.

Informasi ini menegaskan bahwa penertiban akan melibatkan beberapa instansi yang berwenang seperti TNI, kepolisian, dan lembaga terkait. (*)

 

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *