Kasus Kekerasan Seksual di Unmul, Rektor Angkat Bicara

Rachman Wahid
6 Views
Rektor Universitas Mulawarman, Abdunnur, ketika diwawancarai mengenai kasus kekerasan seksual. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Kasus kekerasan seksual ini diajukan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Keputusan akhir terkait status AP akan dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kasus kekerasan seksual dapat dilakukan siapa saja, mulai dari keluarga hingga akademisi. Seperti kasus yang menyeret seorang Mahasiswa Universitas Mulawarman angkatan 2019 berinisial AP. Ia diduga sudah melakukan kekerasan seksual kepada sepuluh orang korban.

Rektor Unmul, Abdunnur, angkat bicara terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa Unmul memiliki peraturan menteri tentang pengendalian pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di kampus.

“Kita sudah membentuk tim PPKS, sehingga kita tentu akan menindaklanjuti atau ada pelaporan jika ada pelecehan seksual tersebut,” ujar Abdunnur saat ditemui di Hotel Mercure Samarinda, Senin (26/2/2024).

Laporan yang masuk pun segera diproses melalui tim Satgas PPKS Unmul. Tim ini memiliki SOP yang mengatur, mulai dari melakukan mediasi, investigasi, hingga rekomendasi.

“Tentu kami akan tindak lanjuti, baik secara internal hukuman akademik juga ada prosesnya,” ujar Abdunnur.

Kasus ini pun diajukan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Keputusan akhir terkait status AP akan dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.

Banyak pihak yang menginginkan AP dikeluarkan dari Unmul. Namun, Abdunnur menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta merta mengeluarkan AP.

“Kita tentu harus mendengarkan verifikasi baik pelapor dan dilaporkan, dan tentu mediasi untuk pendekatan secara persuasif karena jangan sampai juga peluang dari pihak yang mungkin bisa saja jadikan ini ada motivasi yang lain. Kita bener-bener mengambil sikap itu berdasarkan fakta dari beberapa pihak termasuk mengkonfrontasi baik dari pelapor maupun terlapor,” jelas Abdunnur.

Terkait pertanyaan mengenai sikap PPKS yang dianggap tidak sesuai SOP, Abdunnur menjelaskan bahwa ada etika dalam melakukan mediasi dan investigasi.

“Sebetulnya ada etika di dalam melakukan sebuah mediasi dan investigasi yang mungkin perlu disikapi dan itu sebuah treatment. Kalau tidak dieksplore, tidak mungkin semua informasi yang didapat. Kita menggunakan teknik untuk mendapatkan sisi-sisi yang berbeda,” paparnya.

Kasus ini menjadi alarm bagi Unmul untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Peluang terjadinya kekerasan pelecehan seksual itu selalu ada, sehingga perlu ada monitoring. Semua kegiatan yang dilakukan civitas akademika, baik mahasiswa di Unmul, tentu kita tidak bisa melakukan sanksi sebelum kita mendapatkan bukti. Kita harus independen,” tegas Abdunnur.

Abdunnur juga mengimbau kepada para mahasiswi untuk menjaga diri dan menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan peluang terjadinya kekerasan seksual.

“Kita ingin preventifnya, agar tidak mengganggu kegiatan proses belajar mengajar,” imbuhnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *