
DPRD Samarinda terima kunjungan kerja dari BK DPRD Kota Batu, Malang. Guna belajar penyusunan kode etik dan verifikasi laporan masyarakat.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Samarinda Ahmad Sopian Noor, menerima kunjungan kerja Ketua dan Anggota BK DPRD Kota Batu, Malang. Pertemuan itu berlangsung di ruang rapat serba guna lantai satu Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (27/2/2024).
Adapun tujuan dari kunjungan ini dalam rangka konsultasi terkait penyusunan tata tertib dan kode etik DPRD. Serta, cara menyikapi verifikasi dan penyelidikan laporan masyarakat secara baik.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Sopian Noor juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan Ketua dan Anggota BK DPRD Kota Batu, Malang. Serta, berharap pertemuan ini memberikan manfaat bagi kedua pihak, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi kedewanan.
“Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan atas kunjungan kerja dari ketua BK Kota Batu, Malang. Bagaiman kita tetap menjalin silaturahmi dan komunikasi tentang alat kelengkapan dewan (AKD) BK agar lebih baik lagi dan lebih maju lagi ke depan. Yang mana, memang tugas pokok dan fungsi BK ini sangat penting,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, secara garis besar BK mengatur kode etik tentang kewajiban dan juga tindakan yang dilarang dilakukan oleh anggota DPRD. Sesuai Pasal 126 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten, dan Kota.
Selain sebagai salah satu produk dari BK sebagai bentuk preventif dan korektif. Keberadaan kode etik menjadikan DPRD bermartabat dan memiliki kredibilitas, dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya.
“Bagaimana kita bisa menjaga, memelihara dan meningkatkan marwah DPRD di Indonesia. Khusunya di Samarinda, yaitu tetap disiplin dan patuh pada tata tertib yang kita buat sendiri,” harapnya. (adv/dprdsamarinda)
Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari