Ganti rugi tanam tumbuh tahap pertama dari sisi udara Bandara VVIP IKN telah diserahkan Pj Bupati PPU Makmur Marbun. Nanti ganti rugi tahap kedua dan ketiga bakal dilaksanakan dalam waktu dekat.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menyerahkan ganti rugi bagi masyarakat terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN. Penyerahan ganti rugi tanam tumbuh tahap pertama dari sisi udara ini dilaksanakan, Selasa (27/2/2024).
Dalam sambutannya, Makmur Marbun mengungkapkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi dengan cepat dan adil bagi seluruh warga di wilayah tersebut.
“Hari ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah telah mengambil langkah konkret untuk memenuhi janji tersebut,” kata Makmur saat ditemui awak media.
Makmur menjelaskan bahwa proses pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terdampak pembangunan bandara tidak akan berhenti pada tahap pertama ini. Dia memastikan bahwa dalam waktu dekat, tahap kedua dan ketiga yang berkaitan dengan sisi darat pembangunan bandara juga akan segera direalisasikan.
Kata dia, proses ini bagian dari upaya menyeluruh dari tim terpadu untuk menangani dampak sosial pembangunan infrastruktur. Salah satunya penggantian tanam tumbuh yang diatur dalam regulasi.
“Hari ini, kita telah menyelesaikan proses penilaian dan jumlah ganti rugi sudah ditentukan untuk setiap penerima. Bahkan ada yang mencapai 2,4 milyar untuk satu orang terkait ganti rugi tanam tumbuh ini,” jelasnya.
Dia berharap masyarakat penerima ganti rugi tahap pertama dapat menjadi agen perubahan yang dapat membantu menyosialisasikan kepada masyarakat terdampak lainnya. Marbun mengingatkan bahwa masih ada tahapan selanjutnya yang akan memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah tersebut.
Makmur menjelaskan masih ada sekira 600 orang yang akan menerima ganti rugi untuk tahap kedua dan ketiga. Untuk bangunan dan terminal sisi darat, tahap kedua akan diumumkan pada hari Kamis bersama Menteri Perhubungan.
“Jadi proses tahap kedua dan ketiga akan segera dilaksanakan,” pungkasnya. (adv/diskominfoppu/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi