Hindari Kecelakaan Lagi, Dishub PPU Bakal Sosialisasikan Protap pada Operator Speedboat

Suci Surya
3 Views
Potret speedboat yang berjajar di tepian dermaga Pelabuhan Penajam. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Pasca terjadinya kecelakaan di Pelabuhan Klotok di Penajam belum lama ini, Dishub PPU akan melakukan sosialisasi protap pada operator speedboat. Agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Kaltim.akurasi.id, Penajam – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur tetap (protap) kepada operator speedboat.

Hal ini dilakukan mengingat belum lama ini pada 15 Maret 2024 lalu terjadi kecelakaan speedboat yang ditumpangi 4 orang penumpang di Pelabuhan Klotok dan Speedboat Penajam.

Kecelakaan tersebut terjadi bukan karena kesalahan saat di darat. Melainkan karena error pada speedboat itu sendiri. Insiden itu terjadi ketika tas penumpang menyangkut pada gas speedboat, menyebabkan speedboat tersebut loncat dan terbalik.

Meskipun tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun insiden tersebut menjadi bahan evaluasi untuk pemerintah dalam memberikan pelayanan.

Kepala Dishub PPU Alimuddin mengatakan pihaknya akan menyampaikan kepada operator speedboat tentang pentingnya mematuhi protap yang telah ditetapkan untuk keamanan penumpang.

“Salah satu contohnya, operator speedboat harus mewanti-wanti pada saat mengambil penumpang. Meskipun suara alat sudah mengindikasikan ada yang tidak beres pada saat masih menunggu penumpang, maka harus tetap waspada,” ujarnya saat ditemui wartawan Akurasi.id, belum lama ini.

Alimuddin menjelaskan dalam protap, speedboat tidak boleh berada di depan atau belakang kapal besar saat beroperasi. Meski sekalipun jaraknya jauh.

“Hal ini untuk mencegah kemungkinan terjadinya musibah. Seperti misalnya ada tali yang menyangkut di kipas speedboat yang dapat mengakibatkan berhentinya mesin,” jelasnya.

Dengan sosialisasi protap yang akan segera dilakukan Dishub PPU, Alimuddin berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan operator speedboat. Terutama terhadap prosedur keamanan yang telah ditetapkan.

“Speedboat yang sedang berlayar pada saat jam pelayanan tidak boleh berlabuh di jembatan. Kami akan mengatur semua hal ini untuk memastikan keamanan penumpang dan kelancaran operasional speedboat,” pungkasnya. (adv/diskominfoppu/zul/uci)

 

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *