
Penggodokan Raperda Halal dan Higienis sudah memasuki tahap sosialisasi. Masukan dari masyarakat usai sosialisasi akan menjadi bahan untuk penyempurnaan raperda menjadi perda.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiasi DPRD Samarinda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis tengah digodok. Kini, prosesnya sudah sampai tahap sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah menjelaskan, tahapan sosialisasi itu dilakukan sebagai langkah untuk mendengarkan masukan dari masyarakat, khususnya para pelaku usaha. Guna mengetahui masukan atau kendala yang dihadapi selama berkecimpung dalam dunia usaha.
“Kami ingin dengar dari masyarakat atau dari pelaku usaha. Rata-rata informasi atau pengetahuan tentang pendampingan (untuk mendapatkan sertifikasi halal dan higienis,red) yang belum dapat. Mereka ingin, tapi tidak tahu caranya seperti apa,” kata dia, Senin (6/5/2024).
Menurutnya, bagi sebagian pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang paham akan itu, langsung mengahadap kelurahan atau kepada koperasi industri untuk menanyakan keselarasan dalam pengurusan izin.
Baca Juga
Namun, tidak semua pelaku UMKM paham akan hal tersebut. Disebutkan, dari 10 persen pelaku UMKM, kemungkinan hanya 1 persen yang paham. Oleh karena itu, di sinilah hadirnya peran pemerintah dalam merangkul pelaku UMKM.
“Jadi, memang karakter masyarakat yang menjadi kendala. Agar setiap wirausaha memiliki izin halal dan higienis,” ujarnya.
Sejumlah Kendala dalam Upaya Penerbitan Sertifikasi Halal
Di sisi lain, pihaknya mendapati kendala lain untuk mendapatkan sertifikasi halal yang perlu dikaji. Misal, jika sertifikasi higienis sudah didapatkan, maka ada kendala dalam menerbitkan sertifikat halal.
Baca Juga
Karena, untuk mendapatkan sertifikasi halal ternyata harus benar-benar dipastikan produk tersebut halal dari awal pembelian. Jika tidak ada, berdasarkan peraturan maka barang dianggap tidak halal.
Ia menjelaskan, seperti pada dagangan ayam goreng. Harus dipastikan halal sejak pemotongan ayam atau bahan bakunya agar bisa mendapatkan sertifikasi tersebut.
“Hanya ayam makmur yang memiliki sertifikasi halal. Tapi, ayam makmur tidak sanggup untuk mendistribusikan ke rumah makan seluruh Samarinda. Jadi, akhirnya mereka (pedagang, red) ambil dari pasar yang belum jelas halal atau tidak,” imbuhnya.
Untuk mengantisipasi hal ini, Anggota DPRD Samarinda dari Fraksi PKB ini meminta kepada Pemerintah Kota (Pemerintah) Samarinda, agar menyiapkan rumah potong hewan (RPH) bersertifikasi halal bagi para pelaku usaha.
Paling tidak, harus ada satu RPH bersertifikasi halal dalam satu pasar. Namun, kendala lain muncul, menurut pemkot tidak boleh ada RPH dalam pasar.
“Monggo kita kembalikan ke mereka, mencari aturan yang memperbolehkan RPH di pasar. Membangun RTH itu harus di daerah luar dari kota. Maka perlu dipelajari, apakah memungkinkan atau tidak. Kalau memungkinkan, harus buat supaya tidak ada lagi pemotongan-pemotongan liar seperti di pasar sekarang ini,” tutupnya. (Adv/dprdsamarinda)
Baca Juga
Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari
