
Seiring peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. DPRD Samarinda minta penanganan serius. Karena kekerasan merupakan kasus pelanggaran HAM.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti memberi perhatian serius terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Samarinda. Pasalnya, kasus kekerasan tersebut terus mengalami peningkatan tiap tahunnya.
Sri Puji Astuti mengatakan, untuk di 2023 tercatat ada 100 kasus kekerasan. Namun, pada Maret 2024 sudah ada 80 kasus. Peningkatan kasus ini bisa terjadi karena kurang edukasi tentang kekerasan pada perempuan dan anak.
“Minimnya edukasi, masalah ekonomi, dan budaya patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai dominan dalam rumah tangga adalah faktor-faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga,” kata dia.
Ia menegaskan, bahwa upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan maupun anak harus diawali dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Baca Juga
“Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan. Termasuk, pemberian pendampingan serta rehabilitasi bagi korban juga sangat penting,” tegasnya.
Menurut Puji, kasus kekerasan di Samarinda menjadi isu serius yang harus ditangani bersama-sama oleh semua pihak. Sehingga, perlu upaya yang komprehensif dan berkelanjutan untuk mencegah sekaligus menangani kasus tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda juga dapat memberikan support dalam hal peningkatan anggaran. Dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca Juga
Kemudian, DPRD juga melihat pentingnya pembentuan satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani kasus ini. Termasuk, memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi perempuan, dan aparat penegak hukum.
Dengan kerja sama yang kuat, ia berharap, dapat menekan kejadian-kejadian kekerasan. Termasuk, memberikan keberanian terhadap korban untuk melapor.
“Mari kita berkomitmen bersama untuk mencegah dan menangani kasus ini. Kita harus melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan. Karena termasuk pelanggaran HAM,” tutupnya. (Adv/dprdsamarinda)
Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari
