Siap-siap, Pelaku Setrum Ikan Bisa Dipenjara Kalau Ketahuan

Devi Nila Sari
372 Views

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan setrum ikan atau metode menangkap ikan dengan listrik. Jika ketahuan, pelaku setrum ikan dapat dikenai sanksi penjara hingga denda.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kebiasaan masyarakat atau nelayan dalam menangkap ikan dengan cara disetrum, patut mulai diwaspadai. Sebab, tindakan menangkap ikan dengan metode listrik itu, sudah mendapatkan larangan dari pemerintah.

Sejatinya, larangan ini bukan hal baru. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Oleh karena itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim kembali mengingatkan masyarakat.

Kepala DKP Kaltim Irhan Hukmaidy memaparkan, sesuai UU itu, masyarakat yang masih nekat melakukan penangkapan ikan dengan cara disetrum, bisa dikenai sanksi berat. Sanksi pun tidak main-main, yakni berupa ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,2 miliar.

“Iya, 2021 lalu, kami ada melakukan penindakan di Kabupaten Paser. Ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, karena menangkap ikan dengan menggunakan roll. Para pelaku disanksi penjara 4 bulan,” ungkapnya.

Kemudian, pada 2022 pihaknya kembali mengamankan tiga pelaku setrum. Dua pelaku pihaknya amankan di Paser dan memperoleh hukuman badan selama enam bulan. Sementara, satu pelaku lainnya ditangkap di perairan Kutai Barat, dengan hukuman penjara selama dua bulan.

Tak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pada 2023 pihaknya kembali menemukan kasus serupa. Kali ini dua kasus berhasil ditemukan di Kutai Kartanegara dan diberikan hukuman badan 1 bulan 15 hari.

“Sedangkan satu kasus lainnya ditangkap di Berau dengan hukuman penjara selama satu bulan,” ujarnya.

DKP Kaltim Komitmen Menindak Setiap Pelanggar

Pria yang karib disapa Irhan itu mengatakan, penangkapan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan atau diversi fishing.

Untuk menekan angka ilegal fishing di perairan Kaltim, pihaknya pun terus melakukan pengawasan di lapangan. Meskipun tak dapat dipungkiri, masih terdapat banyak sekali pelanggar.

“Kami berkomitmen untuk menindak setiap pelanggaran. Apalagi kalau sampai ada yang tertangkap tangan, pasti akan kami bawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Kendati demikian, Irhan juga tidak ingin semata-mata melakukan tindakan represif tanpa diawali sosialisasi yang baik. Sebagai upaya persuasif, pihaknya secara berkala mengedukasi masyarakat supaya menghindari menangkap ikan dengan cara disetrum.

Di antara upaya itu, DKP Kaltim juga mencoba memberikan bantuan berupa alat tangkap yang ramah lingkungan. Dengan harapan, kesadaran masyarakat untuk menjaga dan merawat ekosistem laut semakin terbuka.

“Beberapa waktu lalu, kami melakukan deklarasi bersama 30 nelayan di Bontang Kuala, untuk mengajak masyarakat lain agar tidak menangkap ikan dengan cara disetrum,” ucapnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana