Selebgram Bontang Berinisial SB Terancam 12 Tahun Penjara
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Selebgram Bontang diciduk Polisi, lantaran melakukan promosi judi online di media sosial miliknya.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, terduga pelaku adalah seorang perempuan dengan inisial SB usia 19 tahun, ditangkap di wilayah Bontang Baru, pukul 23.00 Wita, Rabu (17/7/2024) malam.
“Benar, kami tangkap dia karena promosi judi online, kami tangkap di sekitar Jalan Awang long,” jelas Kapolres.
Saat ini, pihak kepolisan sedang mendalami kasus tersebut dengan menargetkan jaringan bisnis selebgram yang diduga terlibat dalam aktivitas endorse judi online ilegal.
“Kami sedang menyelidiki lebih dalam bertujuan untuk mengungkapankan jaringan judi online hingga bandar, infomasi lebih lanjut akan kami sampaikan kamis (25/7/2024) ini,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat Bontang agar lebih teliti dan bijak dalam mempromosikan suatu produk dan wajib melihat aspek dan legalitasnya, terlebih mempromosikan judi online dapat berdampak buruk bagi seluruh lapisan masyarakat.
Akibat dari perbuatannya, SB terancam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat( 2 ) UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 12 tahun penjara. (*)
Penulis : Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id