Kendala Pembentukan Kelurahan Baru di Bontang Lantaran Kurangnya Pemenuhan Syarat Sesuai yang Ditentukan
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama tim pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Bontang kembali melakukan rapat kerja. Terkait pembahasan raperda pembentukan kelurahan baru.
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi III DPRD Bontang Astuti mengatakan berdasarkan hasil kesimpulan rapat tersebut, raperda pembentukan kelurahan itu tidak memiliki cukup waktu untuk dibahas. Pasalnya, hingga saat ini belum mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Dinamikanya cukup panjang, sedangkan batas pembahasan hanya sampai 31 Juli 2024. Jadi tidak cukup waktu untuk pembahasan raperda ini,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id, belum lama ini.
Adapun kendala belum didapatkannya yakni rekomendasi dari Kemendagri RI yakni terkait pemenuhan syarat sesuai yang telah ditentukan. Salah satunya perihal jumlah penduduk, luas wilayah, serta fasilitas sarana dan prasarana (sarpras) yang memadai. Dari beberapa kelurahan yang telah diusulkan, hanya dua yang memenuhi standar.
Ia juga menjelaskan bahwa tim pembahasan telah cukup maksimal melakukan upaya komunikasi untuk bisa mendapatkan rekomendasi, namun terkendala waktu.
“Akan tetapi kita meminta agar pemerintah tetap menindaklajuti. Kapan penjadwalan, kapan bisa mendapatkan rekomendasi dari Kementerian,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Haris mengatakan raperda tersebut hanya beberapa pasal saja. Keseluruhannya sudah disepakati dan yang menjadi kendala hanya masalah rekomendasi. Maka dari itu, jika tim pembahas dari eksekutif mengusahakan untuk bisa segera mendapatkan rekomendasi, hal itu dapat dilanjutkan.
“Jadi tinggal jawab untuk dapat diterima terkait konsultasi mendapatkan rekomendasi, hingga hari ini masih mengambang,” pungkasnya. (adv/dprdbontang/nur/uci)
Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi