Sempat Lolos Dua Kali, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Muara Badak

Devi Nila Sari
11 Views
Pelaku K (48) saat digiring masuk ke konferensi pers yang diadakan di kantor Polres Bontang, Kamis 25 Juli 2024 lalu. (Dwi Kurniawan Nugroho/Akurasi.id)

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Muara Badak yang Sempat Melarikan Diri Sebanyak Dua Kali Beserta Barang Bukti Sabu 50,48 Gram.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Polres Bontang tangkap pria berinisial K (48) di Muara Badak atas kepemilikan sabu sebanyak 50,48 gram. Pelaku diamankan polisi saat hendak melakukan transaksi sabu.

Dalam pengungkapannya, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, tersangka adalah pengedar sabu yang menjadi target operasi jajarannya. Selama pengejaran pelaku sebelumnya berhasil lolos sebanyak dua kali.

“Kami tangkap pelaku saat di pinggir jalan di wilayah Muara Badak, tersangka ini adalah TO kami dan sudah dua kali lolos, tapi saat ini kami berhasil tangkap dia,” ungkapnya saat press rilis, Kamis (25/07/24) lalu.

Ia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Di mana, pelaku saat itu sedang ingin bertransaksi dengan menggunakan sistem jejak.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sabu seberat 50,48 gram. Tersangka mengaku bahwa barang tersebut miliknya dan diperoleh melalui sistem jejak juga.

Selain barang haram tersebut, polisi juga turut mengamankan motor merk Honda Vario yang digunakan tersangka saat ditangkap. Pengamanan tersebut dilakukan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami masih belum bisa memberikan detail lengkapnya, lantaran kasus ini masih kita dalami. Intinya kami akan tetap fokus dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Bontang,” tegasnya.

Tersangka kini berada di Mapolres Bontang. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *