Jika dalam pelaksanaan proyek pembangunan drainase Bontang tersebut bangunan warga yang terdampak berada di luar DMJ, ganti rugi bisa diberikan.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Proyek pembangunan drainase di Jalan Suryanata, Kelurahan Bontang Baru, mendapat keluhan warga. Warga mempertanyakan pergantian sebagian bangunanannya, yang harus dibongkar imbas pembangunan drainase tersebut.
Sekretaris Daerah Bontang Aji Erlynawati menjelaskan, penggantian bangunan tidak dapat dilakukan begitu saja. Sebelum memberikan ganti rugi, perlu dipastikan apakah bangunan tersebut berada di dalam wilayah Daerah Milik Jalan (DMJ).
DMJ adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh pembina jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DMJ diperuntukkan bagi daerah manfaat jalan dan pelaksanaan jalan, maupun penambahan jalur lalu lintas di kemudian hari, serta kebutuhan ruang untuk pengamanan jalan. “Termasuk perbaikan drainase. Jika bangunan tersebut berada di wilayah DMJ, maka tidak bisa diganti rugi karena tidak diatur undang-undang,” ujar Aji.
Namun lanjut Aji, jika dalam pelaksanaan proyek tersebut ternyata bangunan warga yang terdampak berada di luar DMJ, ganti rugi bisa diberikan. Warga harus menyertakan sertifikat tanah dan bukti-bukti lain yang menunjukkan dampak dari proyek tersebut.
“Bisa diganti rugi. Warga harus lampirkan bukti mengenai seberapa lebar bangunan yang terdampak. Tapi, jika bangunan berada di atas drainase atau di wilayah DMJ, mereka harus rela,” tegasnya.
Aji menambahkan, sebelum pengerjaan proyek dimulai, pemerintah selalu melakukan sosialisasi melalui kelurahan dan RT setempat, terkait perencanaan pembenahan drainase. Hal ini bertujuan agar warga yang memiliki bangunan di atas drainase bisa membongkar bangunannya sendiri untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
“Pemerintah telah melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa melakukan pembongkaran jika bangunannya masuk wilayah DMJ,” jelasnya.
Sementara itu, Adin, seorang pedagang busana di Jalan Suryanata mengungkapkan, dirinya merugi sejak awal proyek drainase dimulai. Toko miliknya yang berada di pinggir parit harus dibongkar sebagian untuk kelancaran proyek tersebut. “Yang dibongkar itu banner, spanduk, dan kanopi. Itu pun saya sendiri yang bongkar, dan itu memakan biaya,” ungkapnya. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id