Dewan Menuntut Pemerintah Bekerjasama dengan PT KIB atau dengan Pihak Ketiga Seperti Perusda
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembebasan lahan di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Tiga Sekretariat Dewan, Jalan Bessai Berinta, Bontang Lestari, Senin (15/7/2024).
Wakil Ketua II DPRD Bontang Agus Haris mengatakan pihaknya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang agar visibilitas PT Kawasan Industri Bontang (KIB) dipersiapkan. Selain itu harus ada kajian investasi yang jelas kawasan tersebut kedepannya.
“Kita juga menuntut agar pemerintah harus melakukan kerjasama dengan PT KIB atau dengan pihak ketiga seperti perusahaan milik daerah (perumda),” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id.
Selain itu, ia juga meminta agar pihak PT KIB menyesuaikan segala rujukan aturan dengan keluarnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Serta penyesuaian tentang tata ruang yang harus dipenuhi. Selain itu yang terpenting pemerintah harus membuatkan amanat UU Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) terkait kawasan industri tersebut.
“Karena saat ini tidak ada RPPLH. Padahal, itu adalah salah satu rujukan keluarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” ucap Agus Haris.
Dari RPPLH, kata dia, maka bisa dilihat semua perencanaan yang akan berinvestasi di Bontang, beserta rambu-rambunya. Selama ini, ia merasa terjadi kelalaian terkait keberadaan RPPLH Bontang. Seharusnya, sejak diterapkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2019. Maka, RPPLH juga sudah harus ada setelahnya.
“Kami pernah ingatkan tahun 2019. Pada tahun 2017 itu ada perubahan Perda RTRW dan diubah lagi pada 2019. Sebenarnya lebih baik kalau pemerintah yang adakan melalui DLH Bontang,” kata dia.
Sejauh ini, belum diketahui lahan-lahan yang akan ditetapkan sebagai kawasan industri secara detail. Sebab belum ada dokumen-dokumen kajian tersebut. Maka dari itu, pihaknya meminta agar diatur dalam bentuk perda dan setelah itu dijabarkan dalam peraturan wali kota (perwali).
Pada RDP tersebut, DPRD Bontang mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ketua RT 12, Ketua RT 13, Ketua RT 14, dan Ketua RT 15 Kelurahan Bontang Lestari. Selain itu, diminta wali kota menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlynawati, Forum Penataan Ruang Kota Bontang, Camat Bontang Selatan, serta Lurah Bontang Lestari. Akan tetapi, pihak DLH Provinsi Kaltim tidak dapat menghadiri rapat tersebut. (adv/dprdbontang/nur/uci)
Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi