Usai terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seksual, Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada FM, pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Bontang Selatan, setelah terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya pada akhir tahun 2023 lalu.
Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik menjelaskan, keputusan tersebut diambil dalam persidangan yang diadakan pada 20 Agustus 2024. Selain hukuman penjara, katanya, FM juga dikenakan denda sebesar Rp 25 juta.
“Kemarin sidang putusannya. FM divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda 25 juta,” jelasnya saat ditemui wartawan Akurasi, Rabu (21/8/2024).
Pada Sidang sebelumnya, FM dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Namun, saat putusan akhir persidangan, hukuman terdakwa ditingkatkan menjadi 12 tahun penjara.
Baca Juga
“Sementara untuk nominal denda masih tetap sama. Tapi kalau FM tidak mampu membayar, nantinya akan diganti dengan menambah enam bulan masa hukuman penjaranya,” terangnya.
Tambahnya, Pengadilan juga telah memberikan waktu tujuh hari. Agar Terdakwa bisa mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun hingga saat ini, pihak kuasa hukum FM masih belum menyatakan banding.
“Jika selama tujuh hari tidak ada pernyataan banding, kasus ini akan dianggap selesai di pengadilan,” terangnya.
Baca Juga
Diketahui, Pengusutan kasus pelecehan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren terhadap santrinya telah ditangani oleh Polres Bontang sejak November 2023 lalu.
Kasus tersebut terungkap setelah korban berani mengadukan perbuatan asusila yang dialaminya kepada kakaknya.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren yaitu FM. Setelah mendengar pengakuan adiknya, kakanya pun lansung melaporkan kepihak kepolisian. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id