Rustam mengusulkan adanya perubahan nama komisi DPRD Bontang. Dimana yang sebelumnya dinamai komisi I, II, dan III, bakal diubah menjadi komisi A, B, dan C.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melaksanakan rapat kerja, Senin (26/8/2024). Bertempat di ruang rapat DPRD Bontang Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Rapat kerja membahas terkait Tata Tertib Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Bontang tentang Tata Tertib DPRD dengan agenda Pembahasan Materi.
Pada kesempatan itu, Ketua Pansus Tatib DPRD Bontang Rustam mengusulkan adanya perubahan nama komisi. Dimana yang sebelumnya dinamai komisi I, II, dan III, bakal diubah menjadi komisi A, B, dan C.
Menurutnya, jika memang tidak ada aturan baku yang mengatur nama komisi maka ia ingin ada perubahan nama komisi untuk menciptakan suasana yang baru.
“Jika tidak ada aturan terkait penamaan komisi, mungkin bisa diubah, tapi nanti akan dibahas lagi,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id, saat ditemui usai rapat kerja pansus tatib terkait pembahasan materi tatib.
Menanggapi usulan yang diajukan Rustam, Anggota Pansus Tatib DPRD Bontang Heri Keswanto mengatakan terkait penamaan itu ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Maka dengan kata lain, tidak ada aturan khusus yang mengatur hal tersebut.
Selain itu, kata dia, fungsi nama komisi untuk pembeda antar komisi. Maka dari itu, terkait nama komisi nantinya bisa saja diubah sesuai dengan keinginan bersama.
“Itukan teknis saja, mau pakai nama buah-buahan juga tidak jadi masalah, kalau 25 jajaran DPRD sepakat, itu contoh saja,” tutupnya dengan gurau. (adv/dprdbontang/nur/uci)
Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi