DPRD Samarinda Soroti Perda P4GN yang Belum Tersosialisasi Maksimal

DPRD Samarinda soroti belum maksimalnya sosialisasi Perda P4GN, tidak hanya di tingkat masyarakat, namun juga di lingkungan pemerintah daerah.
Devi Nila Sari
1.3K Views

Kaltim.akuradi.id, SamarindaWakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti belum optimalnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Sri Puji mengatakan, setelah mendengarkan pemaparan dari sejumlah pihak, ternyata keberadaan perda tersebut belum tersosialisasikan secara baik, bahkan di lingkungan perangkat daerah.

“Dari beberapa pembicaraan, ternyata perda ini belum tersosialisasikan dengan baik ke perangkat daerah. Bagaimana dengan masyarakat? Itu jadi masalah,” kata Sri Puji.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena Perda Nomor 3 Tahun 2020 tidak hanya memberikan tanggung jawab kepada satu lembaga.

Pencegahan narkotika merupakan tanggung jawab bersama pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah hingga masyarakat.

Karena itu, Sri Puji mendorong, agar masing-masing organisasi perangkat daerah kembali memahami tugas dan kewenangannya dalam menjalankan amanat perda tersebut.

Ia menyontohkan, dinas pendidikan yang memiliki peran penting dalam upaya pencegahan narkotika di lingkungan sekolah.

Begitu pula DP2PA yang memiliki jaringan hingga ke tingkat masyarakat. Jaringan tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk memperluas sosialisasi mengenai bahaya narkotika hingga lingkungan RT.

“Sekarang kita ingin mengoptimalkan. Nanti dinas pendidikan berbicara bagaimana tugasnya, kewenangannya apa. Begitu juga perangkat daerah lainnya,” jelasnya.

Sri Puji menegaskan, komisi IV tidak ingin membahas kasus narkotika tertentu yang masih dalam proses penyelidikan. Menurutnya, fokus DPRD adalah memastikan langkah pencegahan pemerintah daerah berjalan sesuai amanat Perda P4GN.

“Jadi, kita bicara upaya pemerintah kota dengan DPRD untuk pencegahan, lebih ke arah bagaimana implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2020,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda/zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana