Pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji Resmi Daftar di KPU Kaltim

Fajri
By
1 View
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud - Seno Aji. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji resmi mendaftarkan diri di KPU Kaltim. Keduanya menegaskan komitmen untuk membawa Kaltim menuju masa depan yang lebih baik

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pasangan Calon (Paslon) Rudy Mas’ud – Seno Aji resmi mendaftar di komisi pemilihan umum (KPU) untuk maju di kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kaltim 2024, Kamis (29/8/2024).

Bakal Calon Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud menegaskan bahwa ambisinya untuk memimpin Kaltim bukanlah semata-mata untuk mengejar kekuasaan, melainkan untuk mengantarkan provinsi ini menuju masa depan yang lebih baik dan sejahtera.

Sebagai calon pemimpin, Rudy mengingatkan pentingnya menjaga kesadaran diri dan tidak lupa daratan dalam menghadapi tugas besar (memimpin Kaltim).

“Kaltim adalah etalase Indonesia, serambi yang akan segera berbenah menuju akselerasi pembangunan,” kata Rudy Mas’ud.

Menurutnya, Kaltim harus mampu menjadi contoh bagi daerah lain dalam membawa kesuksesan dan kemajuan bagi seluruh Indonesia.

“Kaltim harus siap menerima amanah untuk bersaing dan berkolaborasi dengan negara-negara tetangga,” tambahnya.

Selain itu, ia menuturkan pentingnya mempersiapkan Kaltim untuk dapat bersaing secara langsung dengan negara-negara tetangga seperti Brunei, Malaysia, dan Singapura.

“Kita harus face to face dengan mereka dalam segala aspek, baik ekonomi, sosial, maupun budaya,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menjelaskan bahwa pendaftaran pasangan calon ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU 2024, yang membuka masa pendaftaran selama tiga hari.

“Setelah pendaftaran ini, bakal pasangan calon akan menjalani verifikasi berkas dan pemeriksaan kesehatan. Jika pendaftaran diterima hari ini, maka besok pagi pukul 07.00, pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie,” jelasnya.

Proses verifikasi berkas dokumen, termasuk ijazah, akan dilakukan mulai 29 Agustus hingga 4 September 2024. Jika ditemukan kekurangan atau perubahan, pasangan calon diberi kesempatan untuk melengkapinya hingga 6 September 2024.

“Penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat akan dilakukan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024,” terangnya

Sementara, masa kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, sebelum akhirnya pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada 27 November 2024,” tutupnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *