Saat ini Kalimantan Timur memiliki 965 naskah kuno yang tersebar di sepuluh kabupaten dan kota. Sayangnya, penyelematan dan pelestarian naskah tersebut masih terkendala oleh payung hukum.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Naskah kuno merupakan salah satu warisan dokumenter budaya yang memiliki nilai penting. Karena di dalamnya banyak terdapat nilai kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan serta peradaban di Indonesia.
Kalimantan Timur sendiri, saat ini memiliki 965 naskah kuno yang tersebar di sepuluh kabupaten dan kota. Bahkan ada juga yang masih berada di luar negeri.
Sayangnya, penyelematan dan pelestarian naskah tersebut masih terkendala oleh payung hukum. Kepala Bidang Deposit, Pelestarian, dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan DPK Kaltim, Endang Effendi menyebut, saat ini pihaknya tengah mengupayakan pembuatan Pergub Kaltim untuk menguatkan hal itu.
“Kami targetkan 2025 nanti pergub tersebut sudah bisa disahkan,” ujarnya saat diwawancarai di Lantai 3, Kantor DPK Kaltim, Jalan Juanda, Samarinda, pada Rabu (28/8/2024) lalu.
Untuk membuat peraturan tersebut pihaknya bekerja sama dengan sejumlah ahli sejarah, cagar budaya, serta sejarah kebudayaan, pihak kedaton kerajaan yang ada di Kaltim, serta sejumlah instansi pemerintah terkait.
Salah satu hal yang tercantum di dalam aturan tersebut adalah pemberian satuan kompensasi kepada masyarakat yang memberikan naskah kuno ke pihak perpustakaan daerah.
“Kadang masyarakat tidak mau memberikan kalau harga tidak sebanding,” tambah dia.
Lantaran untuk melestarikan sebuah naskah kuno membutuhkan perawatan khusus. Apalagi jika naskah ditulis di daun lontar. Daun tersebut harus rajin dibersihkan menggunakan sapu tangan dengan lembut, kemudian diberi minyak untuk mengawetkan tulisannya agar tidak pudar.
Meski begitu, kata Endang, ada juga masyarakat yang dengan suka rela menyerahkan naskah tersebut kepada DPK Kaltim.
Namun dari 965 naskah yang sudah teridentifikasi, baru 110 naskah yang sudah diinventarisir. 107 diantaranya sudah teralih media.
Perjalanan merawat naskah kuno tidak sampai disini. Masih ada proses alih aksara, alih bahasa, serta publikasi.
Sayangnya, saat ini belum ada tenaga ahli aksara dan bahasa di Benua Etam. Sehingga upaya pelestarian tersebut baru sampai di tingkat alih media.
“Semoga Pergub yang mendukung penyelamatan naskah kuno dapat segera disusun dan disahkan pada 2025, sehingga warisan budaya Kaltim dapat terjaga dengan baik dan berkontribusi pada mempertahankan NKRI,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id