Pelaku ekraf Samarinda diajak untuk memahami lebih dalam mengenai berbagai jenis HKI dan prosedur pendaftarannya.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Ide-ide kreatif adalah aset berharga yang perlu dilindungi. Hal inilah yang menjadi fokus utama Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan yang diikuti oleh 40 pelaku ekonomi kreatif dari berbagai subsektor seperti wastra, kriya, kuliner, dan seni pertunjukan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi perkembangan industri kreatif.
Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur, Yekti Utami, dalam sambutannya menekankan pentingnya HKI dalam melindungi karya-karya kreatif.
“Ide-ide yang kita miliki adalah hasil dari pemikiran yang panjang dan proses kreatif yang tidak mudah. Oleh karena itu, kita perlu melindungi ide-ide tersebut agar tidak digunakan oleh pihak lain tanpa izin,” ujarnya di Samarinda, Selasa (22/10/2024).
Senada dengan Yekti, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dispar Provinsi Kaltim, A. Khalik, juga mengingatkan bahwa ide yang telah dipatenkan dapat menghasilkan keuntungan yang berkelanjutan.
“Dengan memiliki HKI, kita tidak hanya melindungi karya kita, tetapi juga membuka peluang untuk mendapatkan royalti jika karya kita digunakan oleh pihak lain,” jelasnya.
Dalam forum ini, peserta diajak untuk memahami lebih dalam mengenai berbagai jenis HKI, seperti merek, hak cipta, dan paten.
Baca Juga
Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, Santi Mediana Panjaitan, memberikan penjelasan yang detail mengenai perbedaan dan persamaan dari masing-masing jenis HKI.
“Setiap jenis HKI memiliki karakteristik dan perlindungan hukum yang berbeda. Oleh karena itu, penting bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mengetahui jenis HKI yang sesuai dengan karya mereka,” ujar Santi.
Meskipun pentingnya HKI sudah semakin disadari, masih banyak pelaku ekonomi kreatif yang belum memahami betul mengenai prosedur pendaftaran dan manfaat HKI. Selain itu, biaya pendaftaran HKI yang relatif mahal juga menjadi kendala bagi sebagian pelaku usaha.
Namun demikian, dengan semakin berkembangnya ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia, berbagai kemudahan dan fasilitas telah disediakan untuk membantu para pelaku kreatif dalam melindungi karya mereka. Beberapa di antaranya adalah adanya layanan konsultasi gratis, program inkubasi bisnis, dan bantuan pendanaan. (Adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id