Kapal tongkang bermuatan kayu menabrak Jembatan Mahakam, menyebabkan kerusakan dan kerugian hingga Rp35 miliar.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Perusahaan pemilik kapal tongkang bermuatan kayu yang menabrak Jembatan Mahakam pada Minggu (16/2/2025) lalu harus membayar ganti rugi sebesar Rp35 miliar. Dana tersebut diperlukan untuk biaya pembongkaran dan pengangkutan bangkai fender yang roboh, serta pembangunan fender baru.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Hendro Satrio MK, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang berdiskusi dengan tim teknis terkait proses perbaikan. Meski begitu, ia memastikan bahwa jembatan tersebut masih aman untuk digunakan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, terdapat sedikit kerusakan pada fender yang roboh, goresan serta retakan kecil di bagian bawah jembatan, serta pergeseran sekitar sembilan milimeter pada sambungan jembatan,” jelasnya di Samarinda, Jumat (21/2/2025).
Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, BBPJN Kaltim telah menyusun rencana perbaikan dan peningkatan keamanan. Salah satu upayanya adalah mengganti fender yang rusak dengan pelindung berbahan fiberglass, yang lebih tahan karat dan memiliki kekuatan tarik lebih baik.
Selain itu, bagian bawah jembatan akan dilapisi selimut beton yang lebih tebal dengan tambahan tulangan agar strukturnya lebih kuat. Stopper juga akan dipasang di atas jembatan, sementara informasi elevasi clearance akan ditampilkan melalui monitor digital guna memberikan panduan jelas bagi kapal yang melintas di bawah jembatan.
Untuk memastikan kapal tetap berada di jalur aman, BBPJN Kaltim telah berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk pemasangan rambu pelampung sebagai jalur kapal tongkang serta penyediaan kapal pandu.
“Kami juga telah mengingatkan KSOP agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” kata Hendro. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id