DPRD Samarinda Desak Hukuman Berat bagi Guru Pelaku Kekerasan Seksual

Fajri
By
130 Views

DPRD Samarinda menyoroti kasus kekerasan seksual yang melibatkan guru dan meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal bagi pelaku. Legislator Said Bin Husain menegaskan bahwa sekolah harus tetap menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, dan pelanggar harus dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Masyarakat Kota Tepian baru-baru ini dihebohkan oleh kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah. Mirisnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh guru terhadap muridnya sendiri. Lebih mengkhawatirkan lagi, dua kasus serupa terjadi dalam waktu yang berdekatan.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Said Bin Husain, menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara tuntas.

“Kasus ini harus kita serahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang, agar pelaku dapat dihukum sesuai ketentuan apabila terbukti bersalah,” ujarnya saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, beberapa waktu lalu.

- Advertisement -
Ad image

Said menyoroti dampak psikologis yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut. Menurutnya, trauma yang dialami korban bisa mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk kondisi mental, sosial, dan prestasi akademik.

“Bukan tidak mungkin korban mengalami stres hingga takut berada di lingkungan sekolah. Bahkan, dalam beberapa kasus, hal ini bisa menyebabkan anak putus sekolah,” jelasnya.

Selain itu, kejadian ini juga mencoreng nama baik sekolah dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Orang tua pun menjadi ragu terhadap keamanan dan kredibilitas sekolah dalam melindungi siswa-siswinya.

Karena itu, Said mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara, yang dapat ditambah sepertiga dari total hukuman karena dilakukan secara berulang dan oleh seorang tenaga pendidik. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda hingga Rp5 miliar.

“Kami ingin memastikan bahwa sekolah tetap menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Jika terbukti bersalah, pelaku harus menerima hukuman maksimal,” pungkasnya. (Adv/DPRDSamarinda/yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana