DPMPTSP Bontang Soroti Galian C Ilegal di Kanaan, Tegaskan Sudah Laporkan ke Pemprov

Suci Surya
14 Views
Jafung Penata Perizinan Ahli Mudah DPMPTSP Bontang, Idrus. (Siti Rosidah More/akurasi.id)

Untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dan temuan di lapangan, DPMPTSP Bontang telah mengirimkan laporan resmi kepada Pemprov Kaltim melalui sistem Srikandi.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Aktivitas galian C ilegal di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, menuai keluhan dari masyarakat sekitar. Warga melaporkan dampak serius yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan rumah, potensi banjir, hingga kerusakan lingkungan yang semakin meluas.

Menanggapi hal tersebut, Jafung Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang Idrus angkat bicara. Ditemui di Kantor DPMPTSP Bontang pada Selasa (8/4/2025), ia menegaskan bahwa aktivitas galian tersebut tidak memiliki izin resmi.

“Galian C di Kanaan itu ilegal. Mereka beroperasi tanpa izin yang sah dan tidak memperhatikan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat di sekitar lokasi,” ujar Idrus kepada Akurasi.id.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas tersebut juga bertentangan langsung dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bontang yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, operasi galian tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berisiko besar terhadap keberlanjutan tata ruang kota.

Dampak dari aktivitas ilegal ini mulai dirasakan masyarakat. Sejumlah rumah warga mengalami kerusakan akibat getaran alat berat yang digunakan. Selain itu, drainase dan struktur tanah yang berubah juga menyebabkan banjir di beberapa titik saat hujan deras turun. Hal ini menambah keresahan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Menanggapi kondisi tersebut, Idrus menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas galian C sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kami di tingkat kota hanya bertindak sebagai pendamping dan melakukan pemantauan di lapangan. Kami juga terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam rangka menilai dampak lingkungan dari kegiatan tersebut,” jelasnya.

Untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dan temuan di lapangan, DPMPTSP Bontang telah mengirimkan laporan resmi kepada Pemprov Kaltim melalui sistem Srikandi. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bontang dan dikirim beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, jika sudah ada respon resmi dari Pemprov, maka DPMPTSP akan segera melakukan tindak lanjut sesuai arahan. Dinas juga akan terus mengawal persoalan ini agar tidak merugikan masyarakat. Dengan perhatian serius dari DPMPTSP Bontang dan dukungan masyarakat, diharapkan aktivitas galian ilegal di Kanaan dapat segera ditertibkan dan tidak lagi menjadi ancaman bagi lingkungan maupun warga di sekitarnya.

“Sampai hari ini kami masih menunggu tanggapan resmi dari Pemprov. Kami pastikan keluhan warga tidak akan diabaikan,” tegas Idrus. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *