Seorang pria di Muara Badak harus berurusan dengan pihak berwajib. Lantaran diduga menganiaya anak tetangganya.
Kaltim.akurasi.id, Kutai Kartanegara – Seorang pria berinisial A (49) diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Kamis (10/4/2025) lalu. Pengamanan itu dilakukan atas dasar dugaan penganiayaan terhadap anak tetangganya.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang Wahyu Rahardika menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan S Hasanuddin.
Korban saat itu sedang bermain di sekitar rumah pelaku bersama teman-temannya. Atas hal itu, terduga pelaku merasa terganggu. Lantaran tidak hanya ribut, permainan anak-anak juga menyebabkan genteng rumah A berbunyi berulang kali.
Hal tersebut pun menyebabkan A emosi dan mengejar korban. Setelah tertangkap, pelaku diduga menjewer telinga korban, memukul bibir anak tersebut sebanyak tiga kali, dan menendang kakinya dua kali.
“Iya, siang itu anak tetangganya main sampai menyebabkan genteng berbunyi. Pelaku emosi, lalu terjadilah penganiayaan itu,” ungkap Iptu Danang saat dihubungi via telepon, Sabtu (12/4/2025).
Upaya Mediasi Gagal Dilakukan, Terduga Pelaku Bisa Masuk Bui
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ayah anak itu. Karena tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anaknya, keluarga korban melaporkannya ke Polsek Muara Badak dengan membawa hasil visum sebagai barang bukti. Polisi lalu membekuk A pada Kamis lalu dan mengamankannya di Mapolsek Muara Badak.
“Upaya mediasi sudah dilakukan. Namun pelapor (ayah korban, red) tetap ingin melanjutkan proses hukum,” terangnya.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Iptu Danang mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing emosi dalam menghadapi permasalahan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Segala bentuk permasalahan sebaiknya diselesaikan secara bijak dan tidak dengan kekerasan, apalagi terhadap anak-anak,” pungkasnya. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Devi Nila Sari