Program Gratispol memungkinkan warga tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis meski menunggak iuran BPJS. Cukup bermodal KTP Kaltim dan bersedia pindah ke kelas 3, masyarakat bisa langsung menikmati layanan ini tanpa syarat tambahan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Peserta jaminan kesehatan yang masih memiliki tunggakan iuran BPJS kini tidak perlu risau. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur resmi meluncurkan program Gratispol, yakni layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Benua Etam, termasuk bagi mereka yang kepesertaannya tidak aktif akibat tunggakan.
“Yang menunggak kan artinya kepesertaan BPJS-nya tidak aktif. Tapi bisa langsung aktif ketika mendaftar program ini,” terang Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, saat diwawancarai awak media usai rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Kaltim di Lantai I Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Sungai Kunjang, Samarinda, Selasa (29/4/2025) lalu.
Meski begitu, tunggakan iuran tetap menjadi tanggungan pribadi peserta. Jika peserta nantinya keluar dari program Gratispol, tunggakan tersebut akan kembali ditagihkan.
Terkait hal itu, Jaya menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar penagihan tunggakan bisa ditunda selama peserta terdaftar dalam program ini. Program Gratispol juga menggunakan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga dapat diakses di seluruh fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS.
“Jadi kami menggunakan pola JKN agar seluruh faskes bisa melakukan pelayanan,” jelasnya.
Dalam kerja sama ini, Dinkes juga meminta agar saat masyarakat mengaktifkan kepesertaan BPJS, layanan bisa langsung diakses tanpa perlu mengurus surat keterangan tidak mampu atau dokumen pendukung lainnya. Syarat utamanya cukup dengan memiliki KTP yang menunjukkan sebagai warga Kalimantan Timur.
Jaya menegaskan bahwa program ini hanya berlaku untuk layanan kesehatan Kelas 3. Artinya, peserta BPJS yang sebelumnya terdaftar di Kelas 1 atau 2 harus bersedia pindah ke Kelas 3 agar dapat mengikuti program Gratispol.
“Jadi nanti masyarakat akan mendapatkan pelayanan Kelas 3. Kalau mau meng-update ke Kelas 1 atau 2, ya tidak bisa,” tegas Jaya.
Sebagai bentuk keseriusan, Dinkes juga akan menyediakan surat pernyataan yang menyatakan kesiapan masyarakat memenuhi persyaratan program ini sesuai waktu yang ditentukan. (Adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id