Faskes Diminta Tak Bebani Pasien BPJS dengan Obat Luar Paket

Fajri
By
12 Views
Foto: Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim), Jaya Mualimin, saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Kadinkes Kaltim Jaya Mualimin menegaskan faskes tidak boleh meresepkan obat di luar paket BPJS dan meminta masyarakat melapor jika dibebani biaya tambahan.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Masyarakat Kalimantan Timur masih banyak mengeluhkan pelayanan kesehatan, terutama terkait pembayaran obat di luar fasilitas kesehatan rumah sakit. Hal ini terjadi meskipun mereka sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran setiap bulan, baik secara mandiri maupun dibiayai oleh pemerintah. Akibatnya, pasien sering kali terhambat untuk mendapatkan pengobatan yang seharusnya ditanggung oleh BPJS.

Menanggapi masalah ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, menegaskan bahwa tenaga kesehatan tidak diperbolehkan memberikan resep obat di luar formularium BPJS. Ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa, disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya akan perintahkan rumah sakit untuk tidak memberikan obat di luar formularium BPJS, karena hal itu sudah diatur agar masyarakat tidak dibebani biaya tambahan,” ujar Jaya dalam wawancara dengan awak media di Lantai I Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Sungai Kunjang, Samarinda, beberapa waktu lalu.

Jika obat yang dibutuhkan pasien tidak tersedia di fasilitas kesehatan, Jaya menegaskan bahwa rumah sakit yang harus bertanggung jawab, bukan malah membebankan biaya pada pasien. Ia juga mengingatkan semua pihak untuk mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014, yang mengatur bahwa pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit dilakukan dengan sistem paket. Pembayaran tersebut mencakup biaya ruangan, obat-obatan, jasa dokter, biaya makan pasien, dan lain sebagainya. Artinya, rumah sakit seharusnya menyediakan semua kebutuhan obat pasien tanpa tambahan biaya dari peserta BPJS.

Jaya juga menyadari bahwa kadang dokter mengalami kebingungan jika obat tertentu tidak tersedia di fasilitas kesehatan tersebut, yang bisa menyebabkan mereka meminta pasien untuk membeli obat di luar fasilitas kesehatan dan menambah biaya yang harus ditanggung pasien.

“Laporkan saja ke saya jika mengalami hal ini. Kami akan segera tindak lanjuti,” jelasnya. (Adv/diksominfokaltim/yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *