Masih ada perusahaan di Kaltim yang membayar upah di bawah UMK. Disnakertrans Kaltim mengingatkan, pelanggaran ini bisa berujung pidana dengan ancaman penjara hingga 4 tahun atau denda Rp400 juta.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Meski pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setiap akhir tahun, namun masih saja ditemukan perusahaan di Kalimantan Timur yang membayar karyawan di bawah ketentuan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menyayangkan praktik ini. Menurutnya, perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK dapat dikenakan sanksi pidana.
“Perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang sudah ditetapkan. Jika tidak dijalankan, maka bisa terancam pidana,” tegasnya saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, beberapa waktu lalu.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E ayat (2) jo Pasal 185. Dalam aturan itu disebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum dapat dikenai pidana penjara 1 hingga 4 tahun atau denda sebesar Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Namun, ada ketentuan khusus bagi usaha mikro dan kecil. Dalam kondisi tertentu, pengusaha dan pekerja dapat menentukan upah berdasarkan kesepakatan, dengan syarat nilai upah minimal 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat provinsi dan paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.
Meski demikian, tidak semua usaha mikro dan kecil secara otomatis bisa menerapkan ketentuan khusus tersebut. Hanya usaha yang menggunakan sumber daya tradisional, tidak berbasis teknologi tinggi, dan tidak padat modal yang dapat dikecualikan dari ketentuan UMK.
Rozani juga menjelaskan klasifikasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berdasarkan dua indikator utama, yakni modal usaha dan omzet tahunan. Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar dan omzet hingga Rp2 miliar. Usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dan omzet Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Sedangkan usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dan omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar per tahun. Nilai tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk melapor apabila mengalami pelanggaran ketentuan upah ini. Laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Disnakertrans Kaltim di Jalan Kemakmuran, Sungai Pinang Dalam, Samarinda.
“Nanti akan kami cek langsung ke perusahaannya. Jika terbukti membayar di bawah UMK, kami akan tindak. Karena ini bukan lagi pidana ringan, tapi sudah masuk pidana umum,” jelasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed).
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id