
Kasus Covid-19 makin tinggi, pembelajaran tatap muka 50 persen pun harus dilakukan seiring semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Benua Etam. Kebijakan pelaksanaan PTM 50 persen termuat dalam SE Nomor 421/0929/Disdikbud.I/2022 tertanggal 11 Februari 2022 yang ditandatangi oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.
Akurasi.id, Samarinda – Pemprov Kaltim telah mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan pertemuan tatap muka (PTM) terbatas 50 persen. Langkah tersebut diambil seiring kasus Covid-19 makin tinggi di Benua Etam.
Kebijakan pelaksanaan PTM 50 persen termuat dalam SE Nomor 421/0929/Disdikbud.I/2022 tertanggal 11 Februari 2022 yang ditandatangi oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.
Kepala Biro (Kabiro) Administrasi Pimpinan (Adpim) Setrpov Kaltim HM Syafranuddin menjelaskan, SE itu mengatur pelaksanaan PTM terbatas 50 persen dengan durasi maksimal 4 hingga 6 jam pelajaran (JP). Bagi satuan pendidikan di bawah Pemprov Kaltim, yaitu SMA, SMK, dan SLB (sekolah luar biasa).
[irp]
Baca Juga
“Surat edaran yang baru diterbitkan Pemprov Kaltim tersebut baru mulai berlaku Senin, 14 Februari 2022, sampai berakhirnya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19,” terangnya, Minggu (13/2/2022).
Untuk itu, Pemprov Kaltim mengimbau agar tenaga pendidik (guru) di setiap sekolah di 10 kabupaten/kota di Kaltim dapat menyesuaikan jadwal pembelajaran aturan baru tersebut dengan kondisi daerahnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19 atau kluster sekolah.
“Tidak hanya jadwal belajar siswa. Waktu kerja bagi tenaga pendidik juga dapat diatur secara bergantian work from home (WFH) 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen,” jelas Ivan, sapaan akrabnya.
Baca Juga
“Bersama-sama kita jaga agar Covid-19 tidak meningkat setiap harinya,” imbuhnya.
Berdasarkan rilis Satgas Penanganan Covid-19 per 13 Februari 2022, 7 dari 10 kabupaten/kota di Kaltim telah berada dalam zona merah. Sementara 3 daerah lainnya masih berada di zona oranye dan kuning. Dengan kasus harian terkonfirmasi Covid-19 mencapai 771 orang.
[irp]
Dari sekian daerah tersebut, Balikpapan merupakan kota dengan kasus harian tertinggi, mencapai 356 orang. Menyusul Kutai Timur sebanyak 110 orang dan Samarinda sebanyak 108 orang.
Kemudian, Bontang sebanyak 103 orang, Kutai Kartanegara 31 orang, Penajam Paser Utara (PPU) 23 orang, Berau 18 orang, Kutai Barat 10 orang, dan Mahakam Ulu 1 orang. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id
