Pemkab PPU dan Kejari luncurkan program Jaga Desa. Sebagai upaya memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan hukum dan keuangan.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) meluncurkan program “Jaksa Garda Desa” atau “Jaga Desa”. Sebagai upaya memperkuat kapasitas pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan hukum dan keuangan.
Kegiatan ini resmi diluncurkan di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kamis (15/5/2025). Peluncuran program dihadiri oleh seluruh kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-PPU.
Sekretaris Daerah PPU, Tohar menegaskan, pentingnya pemahaman hukum yang memadai untuk mendukung tata kelola desa yang baik dan akuntabel.
“Program ini akan membantu pemerintah desa dalam memahami regulasi dan mengelola keuangan secara transparan, sehingga meminimalisir potensi pelanggaran hukum,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan, kegiatan edukatif seperti “Jaksa Menyapa” akan menjadi bagian dari program ini, guna memperluas wawasan hukum perangkat desa. Tak hanya itu, Tohar mengingatkan pentingnya penataan aset desa yang tertib, untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
“Melalui inisiatif ini, desa-desa di PPU dapat membangun citra pemerintahan yang profesional dan bersih. Kami optimis program ini akan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi kemajuan desa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Faisal Arifuddin, menyatakan bahwa “Jaga Desa” merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023. Haparannya dengan Jaga Desa dapat meningkatkan kesadaran pemerintah dan warga desa akan hukum.
“Program ini mencakup pendampingan hukum, penyuluhan, serta bimbingan teknis kepada desa, dengan harapan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa secara menyeluruh,” tutupnya. (Adv/diskominfoppu/nah)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari