Pemkab PPU bakal melaksanakan program RTLH tahun ini. Saat ini progresnya dalam tahap peninjauan ulang sembari menunggu perkada.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) baka segera merealisasikan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) tahun ini. Saat ini, progres realisasinya dalam tahap peninjauan ulang data.
Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan PPU, Khairil Ahmad menjelaskan, program RTLH direncanakan menyasar seluruh kecamatan di PPU, dengan target rehabilitasi dan pembangunan baru sebanyak 80 unit rumah.
Namun, pelaksanaan program sempat tertunda lantaran menunggu pengesahan peraturan kepala daerah (perkada) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
“Program RTLH akan dilaksanakan di 4 kecamatan, jumlahnya 80. Saat ini, progresnya baru mereview data, karena menanti menyelesaikan perkada,” tuturnya saat dikonfirmasi, Senin (19/05/2025).
Terkait bantuan dari pihak luar, Khairil menyebut, bisa saja terdapat perbedaan teknis apabila program serupa juga didukung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten menjadi pelaksana pembangunan di lapangan.
“Syaratnya memiliki lahan, keluarga penghasilan rendah ke bawah, kondisi rumah yang memang tidak layak dan perlu dibantu, dan diusulkan oleh pemdes setempat,” terangnya.
Ia menegaskan, data calon penerima bantuan RTLH dikumpulkan melalui dua sumber, yakni hasil pendataan lapangan oleh pihak dinas serta usulan dari pemerintah desa.
Saat ini, Dinas Perkimtan PPU masih menunggu pengesahan perkada untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Pihaknya komitmen bakal segera merealisasikan kegiatan ini setelah ada perkada.
“Data kami kumpulkan sendiri dari usulan. Karena ini masih proses pengesahan perkada jadi masih menunggu,” pungkasnya. (Adv/diskominfoppu/nah)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari