Pemkab PPU kembali meraih opini WTP atas LKPD 2024 dari BPK. Bupati Mudyat Noor tegaskan komitmen tindak lanjuti rekomendasi dan jaga akuntabilitas.
Kaltim.Akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur.
Penyerahan opini WTP dilakukan oleh Kepala BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto, dan diterima langsung oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Auditorium Nusantara, Kantor BPK Kaltim, Jumat (23/5/2025). Acara tersebut turut dihadiri kepala daerah, unsur DPRD, Inspektorat, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) se-Kalimantan Timur.
Bupati PPU, Mudyat Noor, mengapresiasi capaian tersebut sebagai hasil kerja keras seluruh jajaran perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.
“Opini WTP ini adalah bentuk komitmen kita dalam menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Mudyat.
Meski demikian, Mudyat menegaskan bahwa opini WTP bukan berarti tanpa catatan. Ia menyebut, BPK mencatat sebanyak 184 temuan dan 489 rekomendasi di seluruh wilayah Kalimantan Timur, termasuk PPU.
“Kami akan menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diterima, bahkan lebih cepat dari batas waktu 60 hari yang ditetapkan,” tegasnya.
Ia juga menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tetap disiplin dalam menerapkan regulasi dan prinsip akuntabilitas keuangan.
“Keuangan daerah adalah amanah publik. Kita wajib mengelolanya dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“WTP bukan berarti tanpa temuan, namun menunjukkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material,” jelas Suharyanto. (ADV/Diskominfoppu/nah)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id