Seorang remaja di Bontang harus berurusan dengan pihak berwajib. Lantaran buat kerusuhan dan ancam sebarkan video syur sang pacar.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Seorang anak di bawah umur ditahan Polres Kota Bontang, Jum’at (23/05/2025). Lantaran diduga melakukan kekerasan seksual dan pengancaman penyebaran video terhadap anak di bawah umur.
Pelaku merupakan remaja berusia 16 tahun. Sementara korban merupakan pacarnya sendiri, yang merupakan anak di bawah umur juga, berusia 14 tahun.
Kapolres Kota Bontang AKBP, Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menerangkan, kasus ini terungkap berawal dari pelaku yang datang ke rumah korban, namun korban tidak mau ditemui.
Emosi karena korban enggan ditemui, pelaku membuat kegaduhan di depan rumah korban. Pihak keluarga yang merasa terganggu akan kejadian ini, mengkonfrontasi korban atas perilaku pacarnya itu.
Akhirnya korban bercerita bahwa pelaku melakukan pengancaman, terhadap video yang dibuat paksa saat mereka berhubungan badan.
“Pelaku dan korban masih di bawah umur. Mereka sudah pacaran dari 2024, korban merasa diancam lantaran videonya mau disebar oleh pelaku,” terangnya, senin (23/05/2025).
Geram dengan Tindakan Pelaku, Keluarga Melapor ke Polisi
Lantaran tak terima, pihak keluarga melaporkan perbuatan pelaku pada Rabu, 21 Mei 2025. Atas laporan itu, pelaku diringkus pada Jumat 23 Mei 2025.
Diketahui mereka melakukan persetubuhan pertama kali pada Agustus 2024. Pada persetubuhan sekian kalinya, pelaku mencoba merekam perbuatan mereka. Meski korban menolak, tetapi pelaku tetap memaksa. Karena aksi pemaksaan tersebut, korban memutuskan hubungan mereka dan tidak mau lagi berhubungan.
Namun, pelaku tidak mau diputuskan. Sang pacar akhirnya melakukan tindakan pengancaman penyebaran video mereka. Korban yang tidak kuat dengan prilaku pelaku, akhirnya berani menceritakan hal tersebut kepada keluarganya.
“Korban akhirnya berani bercerita kepada keluarga, karena tidak tahan atas perlakuan ancaman yang dibuat pelaku. Lalu, keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal disangkakan dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Atau Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Devi Nila Sari