Pemerintah Kota Bontang mempertimbangkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk menyelamatkan sebagian dari 250 tenaga honorer yang kontraknya tidak diperpanjang per 30 Juni 2025.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota Bontang tengah mencari solusi agar 250 tenaga honorer yang kontraknya tidak diperpanjang per 30 Juni 2025 tetap bisa diakomodasi tanpa menabrak aturan dari pemerintah pusat. Salah satu skema yang tengah dipertimbangkan adalah melalui mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, usai menghadiri Rapat Paripurna pada Selasa (10/6/2025).
“PJLP salah satunya. Nantinya mereka akan berkontrak langsung dengan dinas terkait secara individu. Tapi tentu harus melalui berbagai pertimbangan terlebih dahulu,” ucapnya.
Skema ini memungkinkan tenaga kerja tetap dipekerjakan oleh dinas terkait, meskipun status mereka bukan lagi sebagai honorer. Namun sebelum menerapkan skema tersebut, Pemkot Bontang akan melakukan analisis kebutuhan dan beban kerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, perhitungan belanja pegawai juga akan menjadi pertimbangan teknis utama.
“Kami sudah berkonsultasi dengan kementerian. Kalau memang ada analisis beban kerja dan kebutuhan yang sesuai, itu bisa menjadi dasar teknis untuk menerapkan skema PJLP,” terangnya.
Jika skema ini dijalankan, tenaga kontrak diwajibkan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang.
Beberapa posisi seperti petugas kebersihan, tenaga penghubung, hingga petugas pemadam kebakaran (Damkar) masih memungkinkan untuk diakomodasi melalui kontrak individu ini, tergantung pada kebutuhan serta rasio pegawai di masing-masing OPD.
Meski demikian, tidak semua dari 250 tenaga honorer tersebut dapat langsung dialihkan ke skema PJLP. Pemkot tetap akan menyesuaikan dengan latar belakang pendidikan dan hasil evaluasi kinerja masing-masing individu.
“Nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan kerja di tiap OPD. Bisa saja mereka dialihkan ke dinas yang lebih sesuai, misalnya jika latar belakangnya pendidikan, bisa diarahkan ke sekolah,” tambah Agus Haris.
Sebelumnya diberitakan, kebijakan pemerintah pusat melarang perpanjangan kontrak bagi tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun sejak 1 Maret 2023. Aturan ini berdampak pada 250 tenaga honorer di Bontang yang masa kerjanya masih di bawah dua tahun, sehingga kontraknya tidak akan diperpanjang setelah 30 Juni 2025. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id