DPMPTSP Bontang terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan perizinan melalui penyusunan dokumen SOP terbaru.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengikuti kegiatan Expose Laporan Akhir Penyusunan SOP Perizinan dan non-Perizinan, pada 27-28 Mei 2025, di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia, Samarinda.
Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP (DPMPTSP) Bontang Sofyansyah mengatakan pihaknya terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan perizinan melalui penyusunan dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaru.
Kegiatan yang berlangsung di Jalan H Muhammad Ardans, Sempaja Selatan, Samarinda Utara ini merupakan bagian dari upaya pembaruan SOP yang telah disusun sejak tahun 2019, dan kini diperbarui untuk menjawab perkembangan regulasi terbaru.
Sofyansyah, yang akrab disapa Sofy, menjelaskan bahwa penyusunan SOP merupakan kewajiban yang penting sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Ini bagian dari kewajiban kami karena akan ada audit juga. SOP ini harus mengikuti aturan terbaru agar pelayanan yang kami berikan benar-benar sesuai ketentuan,” terangnya.
Kegiatan expose ini tidak dilakukan oleh DPMPTSP Bontang itu sendiri. Melainkan melibatkan kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Adapun OPD yang terlibat antara lain Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UMPP).
Ada pula Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3), Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda).
Menurut Sofy, pembahasan dalam rapat juga menyentuh soal pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Dalam prosesnya, ada pengurangan dan penambahan kewenangan yang menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Proses penyusunan ini kami kerjakan bersama mitra kami dari LAN Samarinda sebagai pihak ketiga yang membantu memformulasikan SOP terbaru,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa draf peraturan yang memuat pembaruan SOP saat ini sudah masuk ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan tinggal menunggu pembahasan terakhir. Sofy optimis bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memuat SOP terbaru akan rampung pada akhir Juli 2025.
Setelah itu, pihak DPMPTSP Bontang akan menyebarluaskan SOP tersebut melalui berbagai kanal resmi, agar seluruh pihak, baik internal maupun eksternal, dapat memahami dan mengakses informasi perizinan dengan mudah.
“Setelah Perwali terbit, kami akan share SOP terbaru ini di semua kanal kami. Termasuk media sosial dan website resmi DPMPTSP Bontang, agar masyarakat dan pelaku usaha bisa langsung menyesuaikan,” pungkasnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi