Pemutusan kontrak 72 tenaga honorer di Disdamkartan Bontang berpotensi lumpuhkan layanan kebakaran. Kepala Damkar khawatir tiga pos jaga harus ditutup akibat kekurangan personel.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Kebijakan pemerintah pusat yang akan menghentikan kontrak kerja tenaga honorer diperkirakan berdampak signifikan terhadap pelayanan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang. Kekurangan personel dikhawatirkan bakal menghambat respons dan penanganan di lapangan.
Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin, mengungkapkan bahwa sebanyak 72 tenaga honorer yang bertugas di instansinya berpotensi dirumahkan. Padahal saat ini Disdamkartan hanya memiliki 132 personel aktif, sementara kebutuhan ideal mencapai 300 personel.
“Kalau benar dirumahkan, bisa saja tiga posko dari 28 posko yang ada di Bontang terpaksa ditutup. Sekarang saja personel kami masih kurang,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (11/6/2025).
Amiluddin menambahkan, seluruh tenaga honorer tersebut telah mengikuti pelatihan penyelamatan serta proses sertifikasi, yang menjadi syarat mutlak bagi petugas Damkar. Karena itu, ia berharap para honorer tetap dapat dipertahankan.
“Damkar ini sangat dibutuhkan untuk penanganan kebakaran dan penyelamatan. Saya yakin mereka tidak akan dirumahkan,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan masih menaruh harapan pada skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai solusi alternatif agar tenaga honorer tetap bisa bekerja. Saat ini, Pemerintah Kota Bontang sedang mengkaji skema tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Bontang tengah mencari jalan keluar agar 250 tenaga honorer yang kontraknya akan berakhir per 30 Juni 2025 tetap dapat diakomodasi tanpa melanggar kebijakan pusat.
Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah dengan mengalihkan mereka ke skema PJLP. Namun sebelum diterapkan, Pemkot akan melakukan analisis kebutuhan dan beban kerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, rasio belanja pegawai juga menjadi pertimbangan teknis utama.
Beberapa posisi yang masih memungkinkan untuk dialihkan ke PJLP antara lain petugas kebersihan, tenaga penghubung, serta petugas pemadam kebakaran—tentu disesuaikan dengan latar belakang pendidikan dan hasil evaluasi kinerja tiap individu.
“Kami sudah berkonsultasi dengan kementerian. Jika hasil analisis beban kerja dan kebutuhan sesuai, skema PJLP bisa diterapkan,” ujar salah satu pejabat Pemkot, Selasa (10/6/2025). (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id