DPMPTSP Bontang Imbau Tenaga Kesehatan Segera Urus SIP di MPP Digital

Suci Surya
16 Views
Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah. (Siti Rosidah More/Akurasi.id)

DPMPTSP Bontang sendiri telah membuka jalur konsultasi dan pendampingan agar nakes yang belum familiar dengan sistem digital tetap dapat terbantu dalam prosesnya.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengimbau seluruh tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) untuk segera mengurus Surat Izin Praktik (SIP) melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Digital. Hal ini sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta menjamin legalitas tenaga kesehatan yang berpraktik di Bontang.

Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Soyfansyah menegaskan bahwa proses pengurusan SIP kini telah beralih ke sistem digital yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Meski merupakan sistem baru, pihaknya meminta agar seluruh pelaku profesi kesehatan segera menyesuaikan.

“Kami imbau seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk segera mengurus izin praktiknya melalui MPP Digital. Jika tidak, maka izin praktiknya bisa dicabut dan dianggap ilegal,” ujar Sofy, sapaan akrabnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/6/2025).

SIP merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki oleh setiap tenaga kesehatan untuk bisa menjalankan praktik secara resmi. Tanpa SIP yang sah, praktik tenaga kesehatan dapat dianggap melanggar hukum dan membahayakan keselamatan pasien.

Saat ini, kata Sofy, seluruh pengajuan dan perpanjangan SIP sudah terintegrasi dengan aplikasi MPP Digital, yang merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di Bontang. Aplikasi ini terhubung langsung dengan sistem SatuSehat SDMK (Sumber Daya Manusia Kesehatan) milik Kementerian Kesehatan.

“Tenaga kesehatan harus terlebih dahulu memenuhi semua syarat di sistem Satu Sehat SDMK, seperti STR aktif, SKP yang cukup, dan sertifikasi sesuai bidangnya. Setelah itu baru bisa masuk ke MPP Digital untuk memproses SIP-nya,” jelasnya.

Sistem ini diterapkan untuk memastikan hanya tenaga kesehatan yang memenuhi kompetensi dan standar nasional yang dapat menjalankan praktik. Di sisi lain, pemerintah juga dapat memantau jumlah dan sebaran nakes di setiap wilayah secara lebih akurat.

Jenis-jenis tenaga kesehatan yang wajib mengurus SIP melalui MPP Digital meliputi dokter umum, dokter spesialis, bidan, apoteker, fisioterapis, psikolog dan klinis. Selain itu ada pula radiografer, perekam medis, perawat anestesi, ahli gizi, teknisi gigi, terapis wicara, elektromedis, dan puluhan profesi lainnya di sektor kesehatan.

Dengan sistem baru ini, diharapkan proses perizinan tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih tertib administrasi. DPMPTSP Kota Bontang sendiri telah membuka jalur konsultasi dan pendampingan agar nakes yang belum familiar dengan sistem digital tetap dapat terbantu dalam prosesnya.

“Jangan menunggu ditegur atau diberi sanksi. Mari urus izin praktik sekarang juga. Keselamatan pasien dan legalitas Anda sebagai tenaga kesehatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Sofy.

DPMPTSP Bontang menargetkan seluruh tenaga kesehatan di wilayahnya sudah bermigrasi ke sistem SIP digital sebelum akhir tahun 2025. Jika tidak, konsekuensinya adalah pencabutan izin praktik dan larangan beroperasi.

“Segera manfaatkan MPP Digital untuk perizinan kesehatan. Ini bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk profesionalisme named dan nakes dalam memberikan pelayanan yang aman dan terpercaya kepada masyarakat,” pungkasnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *