Catat! Begini Alur Pengurusan Perizinan SIP di MPP Digital Kota Bontang

Suci Surya
21 Views
Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah. (Siti Rosidah More/Akurasi.id)

Dengan sistem MPP Digital, proses perizinan SIP menjadi lebih transparan, cepat, dan terdata.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengimbau para tenaga kesehatan dan tenaga medis di wilayahnya agar memahami dan mengikuti alur baru dalam pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Digital. Proses ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital yang terus dikembangkan oleh pemerintah kota.

Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Soyfansyah menjelaskan sistem ini mulai diterapkan untuk menertibkan proses perizinan tenaga kesehatan. Selain itu juga memastikan hanya tenaga profesional yang memenuhi syarat yang diizinkan berpraktik di wilayah Bontang.

“SIP wajib diurus melalui sistem MPP Digital. Ini bagian dari integrasi pelayanan yang lebih cepat, akuntabel, dan berbasis data nasional melalui platform SatuSehat SDMK milik Kementerian Kesehatan,” ujar Soyfansyah atau akrab disapa Sofy, saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Berikut tahapan pengurusan perizinan SIP melalui MPP Digital:

  1. Registrasi di Platform SatuSehat SDMK

Langkah pertama, tenaga kesehatan wajib terdaftar dan memiliki akun aktif di SatuSehat SDMK. Di platform ini, pemohon harus melengkapi berbagai persyaratan seperti:

  1. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  2. Sertifikat Kompetensi Profesi (SKP) sesuai ketentuan
  3. Sertifikasi pelatihan profesi terbaru
  4. Data administrasi lainnya sesuai profesi

“Kalau akun Satu Sehat belum lengkap atau belum memenuhi syarat, maka mereka tidak bisa lanjut ke MPP Digital,” tegas Sofy.

  1. Pemilihan Layanan SIP di MPP Digital

Setelah lolos verifikasi SatuSehat, pemohon dapat masuk ke aplikasi MPP Digital Kota Bontang dan memilih jenis izin praktik sesuai profesinya. Layanan ini mencakup berbagai profesi seperti:

  1. Dokter umum & spesialis
  2. Bidan, perawat, apoteker
  3. Psikolog klinis, fisioterapis, radiografer
  4. Tenaga gizi, sanitarian, teknisi pelayanan darah
  5. Terapis wicara, elektromedis, dan lainnya

3. Pengisian dan Upload Dokumen

Pemohon wajib mengisi formulir digital dan mengunggah dokumen pendukung seperti STR, SKP, ijazah, surat rekomendasi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), dan bukti pelatihan.

  1. Verifikasi dan Evaluasi

Setelah berkas masuk, tim verifikator DPMPTSP dan Dinas Kesehatan akan meninjau kelengkapan dan validitas data. Jika lengkap dan sesuai, SIP akan diterbitkan secara elektronik.

  1. Penerbitan SIP dan Pengunduhan Dokumen

SIP dapat langsung diunduh melalui akun MPP Digital pemohon. Dokumen ini sah digunakan untuk praktik resmi di wilayah Bontang. DPMPTSP Bontangmengingatkan, praktik tenaga kesehatan yang tidak memiliki SIP resmi akan dianggap ilegal, dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.

“Dengan sistem ini, proses jadi lebih transparan, cepat, dan terdata. Kami harap seluruh nakes segera mengikuti aturan ini agar pelayanan kesehatan semakin berkualitas dan legalitas terjaga,” tutupnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *