Diduga Lecehkan Siswa, Oknum Guru di Samarinda Nonaktif tapi Tak Diproses Hukum

Fajri
By
29 Views
Foto: ilustrasi

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru di Samarinda masih mandek. TRC PPA Kaltim desak aparat dan sekolah segera ambil langkah hukum demi perlindungan hak anak.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di salah satu SMP Negeri di Samarinda hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Meski kasus ini telah mencuat ke publik dan diberitakan sejumlah media, belum terlihat langkah konkret dari aparat penegak hukum maupun pihak sekolah.

Kuasa Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Sudirman, menyayangkan lambannya respons terhadap kasus yang menyangkut hak-hak anak tersebut.

Menurutnya, seharusnya aparat penegak hukum segera bertindak begitu kasus ini diketahui publik. Minimal, kata dia, para pihak yang terkait sudah bisa dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Kami sangat menyayangkan tidak adanya tindakan hukum sejauh ini. Padahal ini menyangkut perlindungan anak yang sangat penting. Kalau sudah mencuat di media, setidaknya langkah awal bisa dilakukan,” ujar Sudirman kepada Akurasi.id, Senin (16/06/2025).

Ia juga menyoroti sikap pihak sekolah yang dianggap tidak bertanggung jawab secara menyeluruh. Berdasarkan informasi yang diterima TRC PPA, sekolah hanya menonaktifkan guru terduga pelaku secara administratif, tanpa melaporkannya ke aparat penegak hukum.

“Oke, penonaktifan itu sah-sah saja. Tapi seharusnya juga dibarengi pelaporan resmi ke kepolisian. Karena ini bukan hanya pelanggaran kedisiplinan, tapi juga dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Sudirman menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini, termasuk menyoroti langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda dalam menangani persoalan tersebut.

“Apalagi pihak sekolah sudah secara terbuka mengakui bahwa peristiwa itu benar terjadi. Kalau pengakuan itu sudah ada, seharusnya bisa jadi salah satu dasar untuk melangkah ke proses hukum,” jelasnya.

Namun hingga kini, kata dia, pihaknya belum berhasil membangun komunikasi langsung dengan korban maupun keluarganya.

“Rencananya pertemuan akan difasilitasi oleh pihak yang pertama kali menerima laporan dari keluarga korban. Tapi sampai sekarang belum terlaksana, karena belum ada respons dari pihak keluarga,” katanya.

Pada Jumat (13/6/2025), pihaknya juga sempat menghubungi pelapor awal, namun tidak membuahkan hasil.

“Kami sempat coba komunikasi dengan pihak yang pertama menerima laporan, tapi katanya keluarga korban belum merespons lagi. Artinya komunikasi memang sedang terputus,” sambungnya.

Meski demikian, TRC PPA menekankan bahwa langkah hukum tidak harus menunggu respons dari korban atau keluarganya. Menurut Sudirman, pengakuan sekolah dan laporan masyarakat seharusnya cukup menjadi dasar awal bagi aparat untuk bergerak.

“Sudah banyak orang tua siswa yang datang langsung ke kami dan menyampaikan keresahan. Pemerintah dan kepolisian tidak bisa hanya diam. Ini masalah serius yang menyangkut keamanan anak-anak di lingkungan sekolah,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *