Sebanyak 72 tenaga honorer Disdamkartan Bontang dipastikan tetap bekerja melalui skema Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Mereka dipertahankan karena memiliki sertifikasi penyelamatan dan dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan ideal jumlah personel.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Sebanyak 72 tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang dipastikan tetap bekerja. Mereka akan diberdayakan melalui skema Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin, menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja bagi tenaga tersebut. Skema PJLP dipilih sebagai solusi untuk menjaga kesinambungan layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan.
“Mereka tidak akan dirumahkan. Kami pakai skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP),” ujar Amiluddin, saat ditemui, Senin (16/6/2025).
Nantinya, para personel akan dikontrak menggunakan sistem e-katalog. Masing-masing akan dibuatkan akun pribadi dan diminta mengunggah penawaran jasa sesuai kualifikasi dan bidang kerja yang dibutuhkan.
“Tenaga honorer akan membuat penawaran jasa mereka sendiri di e-katalog,” jelasnya.
Amiluddin menyebut keputusan mempertahankan mereka didasari pada kebutuhan riil di lapangan. Sebanyak 72 tenaga tersebut telah mengantongi sertifikasi penyelamatan yang sangat dibutuhkan. Selain itu, idealnya Bontang memerlukan sekitar 300 personel, mengacu pada rasio jumlah penduduk. Saat ini, jumlah personel aktif baru mencapai 132 orang.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang tengah menyusun regulasi dan skema teknis agar sistem PJLP dapat segera diterapkan.
“Setelah prosesnya rampung, masing-masing tenaga akan menandatangani kontrak kerja baru secara individu dengan kepala dinas,” tambahnya.
Meski status kerja berubah, Amiluddin memastikan bahwa hak-hak tenaga honorer tetap sama.
“Yang berubah hanya statusnya saja. Anggaran dan gaji tetap seperti sebelumnya,” katanya. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id