Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Idrus menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk menegakkan aturan dan mendukung status Bontang sebagai Kota Layak Anak.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali menunjukkan komitmennya terhadap tata kota yang sehat dan ramah anak. Salah satunya dengan menggelar kegiatan penertiban iklan rokok di wilayah Kecamatan Bontang Selatan, pada Selasa (17/5/2025).
Kegiatan ini dilakukan bersama Tim Terpadu, yang terdiri dari berbagai instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta perwakilan kecamatan dan kelurahan. Penertiban dilakukan secara langsung di lapangan, menyasar baliho dan spanduk iklan rokok yang terpasang di ruang-ruang publik, khususnya yang dekat dengan fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Idrus menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk menegakkan aturan dan mendukung status Bontang sebagai Kota Layak Anak (KLA).
“Ada tiga hal penting yang menjadi dasar penertiban ini. Pertama, kami tidak pernah mengeluarkan izin reklame rokok. Kedua, iklan-iklan tersebut tidak tercatat sebagai wajib pajak karena tidak pernah membayar pajak reklame. Dan ketiga, langkah ini selaras dengan penilaian Kota Bontang sebagai Kota Layak Anak,” jelas Idrus.
Ia menegaskan bahwa iklan rokok yang dibiarkan bebas di ruang publik dapat memberikan dampak negatif terhadap generasi muda. Dengan menertibkan baliho dan reklame rokok, pemerintah ingin menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari promosi zat adiktif yang membahayakan.
“Penertiban ini bukan hanya soal perizinan atau pajak. Ini adalah bentuk kepedulian kita bersama terhadap masa depan anak-anak Kota Bontang,” tambahnya.
Iklan rokok yang ditemukan selama kegiatan tidak hanya ditertibkan, tapi juga didata untuk tindak lanjut lebih lanjut. Tim Terpadu bekerja secara simultan dengan prosedur yang sesuai, memastikan semua proses dilakukan secara transparan dan berkoordinasi antar lembaga.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mengedukasi pelaku usaha agar lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan dan pajak daerah. DPMPTSP Bontang berharap kegiatan ini menjadi contoh bahwa pemerintah tidak hanya menindak, tetapi juga siap membimbing dan memberikan informasi kepada para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya secara legal dan etis.
“Upaya kami ini sejalan dengan visi Kota Bontang sebagai kota yang bersih, sehat, dan ramah untuk semua kalangan, terutama anak-anak,” ungkap Idrus.
Kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan di wilayah-wilayah lainnya. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui DPMPTSP membuka ruang komunikasi bagi warga dan pelaku usaha yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai aturan dan kebijakan perizinan usaha, termasuk reklame.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak-anak secara optimal.
“Kami tidak melarang usaha, tapi kami ingin usaha yang dijalankan tetap mematuhi aturan dan mendukung wajah Bontang sebagai kota sehat dan layak anak,” tutup Idrus. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi