Empat aktivis dari Aliansi Nelayan Kerang Dara Muara Badak kembali dipanggil Polres Bontang buntut laporan PT PHSS. Pemanggilan ini jadi yang kesekian kalinya sejak kasus dugaan pencemaran mencuat awal 2025.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Polres Bontang akan memanggil empat orang demonstran dari Aliansi Peduli Nelayan Kerang Dara Muara Badak, buntut laporan yang dilayangkan oleh pihak PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) pada Februari lalu.
Pemanggilan ini dilakukan karena aksi protes yang digelar para demonstran dianggap dilakukan di dalam kawasan objek vital nasional. Keempat orang yang akan dipanggil penyidik antara lain adalah Muhammad Said, Muhammad Yamin, H. Tarre, dan Muhammad Yusuf. Mereka dianggap sebagai penggerak aksi nelayan yang menuding PT PHSS sebagai penyebab pencemaran lingkungan di wilayah pesisir Muara Badak.
Humas Aliansi Nelayan Kerang Dara membenarkan bahwa surat pemanggilan dari kepolisian telah mereka terima. Ia menyayangkan proses hukum justru menyasar mereka, padahal laporan dari pihak aliansi mengenai dugaan pencemaran oleh perusahaan telah lebih dulu masuk sejak awal Januari 2025.
“Padahal perusahaan (PHSS, Red) telah terbukti bersalah melakukan pencemaran, bahkan telah mendapat sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup pada 5 Juni 2025 lalu,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu (18/6/2025).
Ia menambahkan bahwa pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025. Pihaknya menyatakan siap memenuhi panggilan tersebut dengan pendampingan hukum.
“Minggu depan kami dipanggil, dan kami siap hadir dengan pendampingan hukum,” terangnya.
Diketahui, aksi protes nelayan masih terus berlangsung hingga Kamis (19/6/2025). Ini bukan kali pertama dilakukan, melainkan telah berulang kali digelar sejak Februari 2025.
Dalam setiap aksinya, massa menyuarakan lima tuntutan utama, yaitu:
- Mengganti seluruh kerugian akibat kematian massal kerang dara.
- Merevitalisasi kawasan sungai dan pesisir Muara Badak yang sudah tidak layak untuk budidaya.
- Memberikan sanksi tegas kepada PT PHSS.
- Menuntut transparansi, keadilan, dan objektivitas dari seluruh pihak dalam menyampaikan informasi dan mengambil keputusan.
- Mempercepat proses penyelesaian agar masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti semula. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id