DPMPTSP Bontang Mendata Izin Bangunan dan NIB, Dimulai di Dua Kelurahan

Suci Surya
14 Views
Jafung Ahli Muda Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Isma Istihari. (Siti Rosidah More/Akurasi.id)

DPMPTSP Bontang terjunkan tim ke lapangan untuk mendata PBG dan NIB. Kegiatan dilaksanakan di dua kelurahan, yakni Bontang Baru dan Api-Api.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang akan melaksanakan kegiatan pendataan di lapangan yang difokuskan pada dua aspek utama, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan ini sebagai upaya mendorong tertib administrasi perizinan dan mendukung legalitas pelaku usaha serta pemilik bangunan.

Kegiatan ini akan dimulai pada Senin dan Selasa, 24–25 Juni 2025, di dua wilayah kelurahan, yakni Bontang Baru dan Api-Api. Dalam pelaksanaannya, DPMPTSP Bontang menurunkan lima kelompok tim untuk menyasar berbagai titik, termasuk warung-warung dan toko besar yang berpotensi belum memiliki izin resmi.

“Ini adalah bagian dari kegiatan pendataan awal yang kami lakukan terhadap bangunan dan usaha yang belum memiliki dokumen resmi seperti NIB atau PBG,” ujar Isma Istihari, Jafung Ahli Muda Penata Perizinan DPMPTSP Bontang.

Kata dia, kegiatan ini bersifat pendataan, bukan penindakan. Tujuannya untuk menjaring informasi awal tentang sejauh mana legalitas izin usaha dan bangunan yang sudah dipenuhi oleh pelaku usaha maupun pemilik properti di dua wilayah tersebut.

“Jika ditemukan warga yang belum memiliki NIB, kita akan bantu proses penerbitannya. Kita bimbing langsung di lapangan agar mereka bisa punya legalitas yang sah,” lanjutnya.

Sementara itu, untuk bangunan yang belum memiliki PBG, DPMPTSP akan mengkoordinasikan hasil pendataan dengan pihak teknis, yakni Dinas PUPR Bontang. Hal ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik apabila warga terkendala dalam proses pengurusan izin bangunan, terutama untuk bangunan kecil dengan luasan di bawah 70 meter persegi.

“Nanti kalau bangunannya memang kecil, ada kemungkinan kita rumuskan kebijakan khusus, tapi tentu harus melalui rapat bersama tim teknis terlebih dahulu. Karena yang memiliki kewenangan teknis soal bangunan tetap Dinas PUPR,” jelasnya.

DPMPTSP juga memastikan kegiatan ini mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Selain mendata, tim juga memberikan sosialisasi pentingnya legalitas usaha dan bangunan untuk kepastian hukum, keamanan berusaha, serta akses terhadap berbagai program pemerintah.

DPMPTSP juga mengajak seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk proaktif memberikan informasi kepada petugas lapangan dan tidak perlu khawatir karena kegiatan ini bersifat pendampingan, bukan pengawasan represif.

Dengan pendataan ini, DPMPTSP berharap bisa menghadirkan tata kelola perizinan yang lebih baik, memperluas basis data usaha dan bangunan, serta memperkuat pelayanan publik berbasis data riil di lapangan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang DPMPTSP Bontang untuk menertibkan data usaha dan bangunan di seluruh wilayah kota. Pendataan ini diharapkan bisa menjadi model awal yang nantinya akan diperluas ke kelurahan-kelurahan lain.

“Data awal dari Bontang Baru dan Api-Api akan menjadi contoh. Dari situ kita evaluasi, lalu disusun strategi lanjutan untuk wilayah lain,” tutupnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *