Dua pria ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang di Tanjung Laut. Polisi sita 8 poket sabu seberat 3,30 gram, alat hisap, dan timbangan digital.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dua pria diduga pengedar sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Mawar 1, RT 36, Kelurahan Tanjung Laut, Selasa (24/6/2025) malam.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba, AKP Richard, menjelaskan penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita. Kedua tersangka berinisial RD (27) dan MRP (21).
Pengungkapan bermula dari penangkapan RD di rumahnya. Saat digeledah, polisi menemukan delapan poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,30 gram, satu alat isap sabu, timbangan digital, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.
“Dari interogasi awal, RD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MRP,” ungkap Richard.
Berdasarkan keterangan RD dan bukti percakapan di ponselnya, petugas kemudian menangkap MRP di lokasi tak jauh dari tempat kejadian pertama. Dari rumah MRP, turut diamankan satu timbangan digital dan pipet kaca.
“Keduanya kini diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, RD dan MRP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id