Seorang PSK ditemukan tewas di penginapan Kecamatan Sepaku, PPU, setelah dicekik pelanggannya yang bekerja di proyek IKN. Polisi berhasil menangkap pelaku di Jawa Barat.
Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Seorang perempuan pekerja seks komersial (PSK) berinisial TR (46) ditemukan tewas di sebuah penginapan di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara. Korban diduga dibunuh oleh pelanggannya, R (26), yang merupakan pekerja proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alex Danantara, menjelaskan pembunuhan ini terjadi pada 31 Mei 2025. Pelaku berhasil ditangkap 25 hari kemudian dengan bantuan Polres Cianjur. Andreas mengatakan, korban dan pelaku beberapa kali melakukan transaksi sebelumnya, dan pada malam kejadian mereka kembali bertemu melalui aplikasi Michat.
“Motifnya karena pelaku sakit hati. Ia meminta tambahan waktu layanan, tapi korban menolak. Pelaku kemudian mencekik korban, yang sempat meronta-ronta, hingga akhirnya kepalanya terbentur dan menyebabkan pendarahan,” jelas Andreas, Selasa (1/7/2025).
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat pendarahan di kepala akibat benturan keras.
Andreas menambahkan, pelaku sempat membawa kabur handphone, kendaraan, dan dompet korban, sehingga menyulitkan polisi dalam mengidentifikasi pelaku.
Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menuturkan pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tas korban yang berisi handphone beserta kotaknya, dompet, dan handphone milik pelaku yang digunakan untuk transaksi.
“Berdasarkan pengakuan pelaku dan hasil autopsi, korban dicekik dengan kedua tangan, lalu dipiting hingga lemas dan tidak bernapas. Pelaku juga mengambil uang korban sebesar Rp200 ribu,” ungkap Dian.
Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 354 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 362 KUHP tentang penganiayaan berat, pembunuhan, dan pencurian.
“Pelaku telah dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Dian. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id