Kepala Bapenda Bontang Syahruddin menjelaskan bahwa pembebasan pajak ini diperuntukkan bagi warga dengan penghasilan maksimal Rp7 juta bagi yang belum menikah. Serta Rp8 juta bagi yang telah berkeluarga.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini hadir sebagai upaya meringankan beban finansial masyarakat dalam kepemilikan rumah pertama.
Pembebasan BPHTB ini ditujukan untuk mendorong MBR agar dapat memiliki rumah layak huni. Selain itu, insentif ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, khususnya warga Bontang.
Kepala Bapenda Bontang Syahruddin menjelaskan bahwa pembebasan pajak ini diperuntukkan bagi warga dengan penghasilan maksimal Rp7 juta bagi yang belum menikah. Serta Rp8 juta bagi yang telah berkeluarga.
“Jadi, kalau mau bangun rumah pertama dengan ukuran luas lantai 36 meter persegi, itu bebas BPHTB. Dengan catatan, penghasilan maksimal Rp7 juta untuk bujang, dan Rp8 juta untuk yang berkeluarga, sebagaimana tertuang dalam Perwali,” jelas Syahruddin. Selasa (17/6/2025).
Adapun syarat pembebasan BPHTB bagi MBR pertama pemilik rumah pertama bagi MBR. Kedua, besaran penghasilan per bulan paling banyak Rp7 juta bagi yang belum menikah, dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah. Ketentuan ini juga berlaku bagi satu orang peserta Tabungan Perumahan Rakyat.
“ketiga, luas lantai rumah maksimal 36 meter persegi untuk pemilikan rumah umum maupun satuan rumah susun,” bebernya.
Sementara itu, masyarakat yang ingin mengajukan pembebasan BPHTB wajib melampirkan beberapa dokumen pendukung. Yakni surat keterangan kemampuan membayar biaya perolehan rumah layak huni, bagi rumah yang diperoleh melalui bank atau pihak lain. Lalu surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja.
“Bagi wiraswasta, wajib melampirkan surat keterangan penghasilan yang diketahui oleh lurah dan camat,” ucapnya.
Tak hanya itu, Syahruddin juga menambahkan bahwa dalam pembangunan rumah pertama tersebut, masyarakat juga tidak akan dikenai retribusi untuk Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Langkah progresif ini diharapkan mampu memberikan akses yang lebih luas bagi MBR untuk memiliki hunian yang layak dan mendorong pertumbuhan sektor perumahan di Kota Bontang.
“Kalau membangun rumah, nanti sertifikatnya juga tidak dikenakan retribusi Perizinan Bangunan Gedung (PBG),” tambahnya. (adv/bapendabontang/div/uci)
Penulis: Diva Ramadhani P
Editor: Suci Surya Dewi