Kepala Bapenda Bontang Syahruddin juga menjelaskan bahwa melalui aplikasi e-Kitiran, masyarakat kini dapat menerima SPPT PBB secara cepat, transparan, dan efisien hanya dengan mengaksesnya secara daring.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Komitmen Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang dalam meningkatkan pelayanan publik terus diwujudkan melalui inovasi digital. Tahun ini, Bapenda resmi meluncurkan aplikasi e-Kitiran, sebuah platform digital yang mempermudah distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) secara online.
Kepala Bapenda Bontang Syahruddin juga menjelaskan bahwa melalui aplikasi e-Kitiran, masyarakat kini dapat menerima SPPT PBB secara cepat, transparan, dan efisien hanya dengan mengaksesnya secara daring. Dia menyampaikan bahwa kehadiran e-Kitiran menggantikan sistem konvensional yang selama ini digunakan dalam distribusi SPPT.
“Kalau dulu itu hanya robekan kertas yang dikembalikan sebagai tanda sudah diterima, tapi itu belum bisa menjamin. Sekarang bukti distribusi berupa foto penyampaian SPPT yang diunggah ke sistem, jadi lebih transparan dan terdokumentasi,” ujarnya, belum lama ini.
Penerapan aplikasi ini melibatkan peran aktif ketua RT sebagai ujung tombak distribusi di lapangan. Ketua RT cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan mengunggah bukti foto saat menyerahkan SPPT kepada warga. Dengan begitu, data penyerahan tercatat secara real time di sistem Bapenda.
Sebelum diterapkan, Bapenda Bontang telah melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi kepada seluruh Ketua RT pada Maret lalu. Setelah itu, SPPT PBB dicetak dan dikelompokkan berdasarkan wilayah RT, lalu diserahkan bersama arahan penggunaan aplikasi digital tersebut.
“Kami berharap dengan sistem ini, distribusi SPPT PBB bisa lebih teratur, terdokumentasi dengan baik, dan meminimalkan potensi kehilangan dokumen. Ini adalah langkah kami untuk menghadirkan pelayanan publik yang adaptif dan akuntabel, sejalan dengan visi Bontang sebagai smart city,” tutupnya. (adv/bapendabontang/div/uci)
Penulis: Diva Ramadhani Prasetyo
Editor: Suci Surya Dewi