Pendaftaran calon anggota KPID Kaltim periode 2025–2028 resmi dibuka hingga 20 Agustus 2025. Simak syarat, dokumen yang dibutuhkan, dan cara mendaftarnya di sini.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur untuk periode 2025–2028 resmi dibuka. Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPID Kaltim, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa pendaftaran dibuka sejak Senin (21/7/2025) dan akan berlangsung hingga 20 Agustus 2025.
“Bagi masyarakat yang ingin menjadi bagian dari garda terdepan dalam pengawasan penyiaran di Kaltim, silakan segera mendaftarkan diri,” ujar Faisal di Samarinda, belum lama ini.
Persyaratan Umum
Faisal menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia pada Pancasila dan UUD 1945
- Minimal bergelar sarjana (S1)
- Sehat jasmani dan rohani
- Berperilaku tidak tercela
- Tidak memiliki kepemilikan media
- Nonpartisan
- Tidak sedang menjabat sebagai anggota legislatif, yudikatif, atau pejabat pemerintah
Kelengkapan Dokumen
Pelamar juga diwajibkan menyiapkan berkas sebagai berikut:
Baca Juga
- Fotokopi KTP Kaltim
- Dua lembar pas foto ukuran 4×6 berlatar merah
- Daftar riwayat hidup (CV) bermaterai
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Surat bebas narkoba
- Surat dukungan dari masyarakat atau LSM
- Pakta integritas
- Surat pernyataan tidak terikat dengan partai politik atau media
- Makalah visi dan misi sebanyak 7–10 halaman
Cara Pendaftaran
Calon peserta dapat menyerahkan langsung berkas ke Sekretariat Timsel di Kantor DPRD Kaltim, Gedung A Lantai 2, Jl. Teuku Umar No. 1, Karang Paci, Samarinda. Pelayanan dibuka setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 WITA. Alternatif lain, berkas dapat dikirim melalui pos dengan cap pengiriman paling lambat 20 Agustus 2025.
Faisal menegaskan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya alias gratis dan akan dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
Informasi lengkap bisa diakses melalui tautan: bit.ly/PENDAFTARAN_KPIDKALTIM2025-2028. Untuk pertanyaan atau bantuan, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp 0811-5186-111 atau 0812-5383-3555.
Baca Juga
“Jangan lewatkan kesempatan untuk turut mengawal penyiaran yang sehat dan berkualitas di Kalimantan Timur,” tutup Faisal. (Adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id
