Pertahankan Prestasi, Diskominfo Kaltim Gencarkan Layanan Keterbukaan Informasi

Fajri
By
740 Views
Foto: Kepala Diskominfo Kaltim saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Diskominfo Kaltim berupaya mempertahankan prestasi nasional keterbukaan informasi publik dengan mengoptimalkan layanan SP4N-LAPOR dan PPID, serta gencar sosialisasi ke sekolah-sekolah.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya mempertahankan prestasi keterbukaan informasi publik di tingkat nasional.

Pada 2024, Kaltim menempati peringkat ketiga dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang dirilis Komisi Informasi Pusat, serta meraih peringkat kedua pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) di tahun yang sama.

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, mengatakan pihaknya menjalankan berbagai strategi untuk mempertahankan capaian tersebut. Salah satunya melalui layanan SP4N-LAPOR, yang dikelola terpusat oleh KemenPANRB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI. Layanan ini menjadi kanal pengaduan resmi yang terintegrasi bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

“Dengan sistem ini, pengaduan cukup di satu pintu. Tidak perlu lagi setiap daerah punya aplikasi terpisah,” ujarnya di Samarinda, belum lama ini.

Langkah ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemprov Kaltim memastikan akan terus meningkatkan kualitas layanan informasi.

Selain itu, Diskominfo Kaltim juga aktif mengenalkan layanan pengaduan dan informasi berbasis daring ke sekolah-sekolah. Salah satunya di SMA Negeri 1 Samarinda, di mana dua layanan disosialisasikan: SP4N-LAPOR, sebagai kanal resmi pengaduan masyarakat berskala nasional, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebagai pintu akses informasi publik.

Faisal menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban setiap badan publik, terutama yang menggunakan dana pemerintah.

“Tidak boleh ada informasi yang tertutup di badan publik. Edukasi ini penting agar generasi muda tahu hak mereka untuk mendapatkan informasi,” jelasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *